Juara 3 Tanjakan Berhadiah, Waka I DPRD Bungo Apresiasi Brama Club Tambat Batanghari Bupati Batanghari Melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Dengan Pemkab Dharmasraya Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batubara yang Melanggar SatBrimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Home / Seputar Jambi

Selasa, 11 April 2023 - 12:31 WIB

2 Pemuda Maling Pagar Klenteng Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

JAMBI – Dua pemuda pelaku pencurian Pagar Klenteng Hok Keng Teng berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jelutung yang berada di Lorong koni I kelurahan talang jauh, Kecamatan jelutung, Kota Jambi, pada Senin (10/4/23).

Berawal dari perbuatan para pelaku yang mencuri 1 buah besi pagar dan 1 buah besi tenda di klenteng hok kentong diketahui oleh warga setempat yang sedang berjaga malam.

Kemudian warga setempat mengamankan pelaku dan menghubungi pihak berwajib untuk diserahkan.

Mendapat laporan warga kurang dari 30 menit tim Macan Polsek Jelutung tiba di lokasi kejadian untuk mengamankan kan pelaku guna diproses lebih lanjut.

Saat di wawancarai selasa (11/4/23) Kapolsek Jelutung IPTU AL Imron, SH., MH membenarkan kejadian tersebut.

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron menjelaskan bahwa 2 orang pemuda berinisial IG dan AS merupakan warga Cempaka Putih dan Talang bakung.

“2 orang pemuda tersebut berasal dari kelurahan lain, para pelaku diamankan warga saat mencuri besi pagar,” Ujarnya.

Lanjut Al Imron, barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah pagar yang terbuat dari besi dan 1 buah besi tenda serta 1 unit sepeda motor merk yamaha jupiter yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT  Kepedulian Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Tentang Perkembangan anak Stunting di Wilayah

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Seputar Jambi

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Seputar Jambi

Limbah Pabrik PT Dharmasraya Palma Sejahtera Diduga Sengaja Dibuang ke Sungai

Seputar Jambi

Sebanyak 84 Kontingen PGRI Kecamatan Marosebo Ulu Dilepas Oleh Camat

Seputar Jambi

Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi Jika Ingin Jatuhkan Sanksi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja

Seputar Jambi

Melalui Jum’at Curhat, Polsek Marosebo Dengarkan Keluhan Warga

Seputar Jambi

Door to door, Personil Ditlantas Polda Jambi Bagikan Sembako ke Masyarakat

Seputar Jambi

Dikabarkan Helikopter Yang Ditumpangi Kapolda Jambi Alami Kecelakaan di Kerinci