Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Seputar Jambi

Selasa, 13 Desember 2022 - 16:15 WIB

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Diduga agen gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga dan tidak ada papan merk pangkalan.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut seharusnya disalurkan kepada masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Fauziyah, Perwakilan Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia sudah mempertanyakan kejadian itu.

Namun, Kata Fauziyah, Si oknum ini tidak mengakui persoalan itu. Untuk itu, pihaknya akan mencari fakta kebenaran tersebut.

“Dakdo nian Bu, Saya ke pangkalan itulah,” Jawab oknum kepada Fauziyah Perwakilan Agen PT Srigumantan Pertiwi, pada Selasa (13/12/2022).

Dalam waktu dekat, Agen Gas LPG 3Kg PT Srigumantan Pertiwi akan turun mengecek kebenaran itu, dan akan menindaklanjuti pangkalan nakal tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan turun, untuk sanksinya sendiri akan kita tindak tegas pangkalan tersebut,” Sebutnya.

Sementara, dengan adanya ulahnya oknum pangkalan nakal, tentu berdampak buruk bagi masyarakat setempat. Yang mana pendistribusiannya disalurkan kerumah-rumah warga kecamatan lain.

“Untuk Sanki kita akan beri teguran saja kepada pangkalan,” Sebutnya.

Terpisah, Awak media akan berkordinasi dengan pihak Pertamina dengan Aparat penegak hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada pangkalan nakal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Perlu diketahui, Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Seputar Jambi

Breaking News! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Marosebo Ulu

Batanghari

Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh”.

Batanghari

Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional

Batanghari

Ketua Umum PSSI Provinsi Jambi Hadiri Acara Match Day Football

Daerah

Fakta Baru Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang, ULP Sebut HPS Sucolite Disusun Tanpa Intervensi Penyedia

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi SE menghadiri menyerahkan Alat Pertanian Kepada Brigade Pangan Tahun 2026

Daerah

Diduga Kades Terjun Gajah Suap Wartawan Dalam Kegiatan PTSL