Jambi – Tambang Galian Tanah Uruk yang beroperasi di Simpang Rambutan Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga kuat tidak berizin
Sementara itu tambang galian tanah uruk beroperasi tanpa memperhatikan lingkungan
Oleh karena itu banyak pihak berharap Pemerintah Provinsi Jambi dapat bertindak agar tidak ada dampak negatif yang di timbulkan oleh aktivitas tambang tanah Uruk ini.
“Kami berharap kepada pemerintah dapat bertindak, sehingga perusahaan tambang galian tanah uruk itu tidak menimbulkan dampak buruk kedepannya” Harap KS, saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (13/1/2024)
“Kami berharap kepada bapak gubernur Jambi dapat menertibkan perusahaan, agar dapat beroperasi sesuai aturan, tentunya terlebih dahulu menyiapkan izin, agar tidak ada dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat setempat ” Katanya menambahkan
Terpisah, informasi yang berhasil dirangkum media ini, tambang galian tanah uruk yang beroperasi di Simpang Rambutan Suban itu membawa tanah ke Dermaga PT Integra
“Tanah itu dibawa ke dermaga PT Integra, untuk penimbunan dermaga” ungkap AF
Diharapkan instansi terkait agar dapat check lokasi tambang, dan menjalankan fungsi nya selaku pengawas perusahaan pertambangan (tim)