846 Orang Tenaga PPPK Kabupaten Batanghari Formasi 2023 Terima SK Bupati Batang Hari Fadhil menggelar open hause di rumah dinasnya untuk masyarakat Kabupaten Batang Hari Turnamen Sepak Bola BINGGY CUP 2024 Desa Tebing Tinggi Sukses Digelar Dan Resmi Ditutup Pelaku Maling Sawit di Tanjung Putra Bacok Pemilik Kebun Warga Desa Rambahan Batanghari Temukan Mayat Laki Laki Mengapung di Sungai

Home / Seputar Jambi

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:58 WIB

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

KABARSEPUTARJAMBI.ID, JAMBI – Kementerian Energi Dan Sumber daya mineral republik Indonesia, Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti.

Hal ini disampaikan Langsung Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI, ia menjelaskan Polemik Yang terjadi di PT. Bumi Borneo Inti telah ditanggapi Oleh Direktorat Jendral Mineral Batu Bara.

“Melalui Surat yang dikeluarkan Direktorat Jendral Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dengan Nomor B-1353/MB.05/DBB.OP/2022 memberikan Tanggapan Permohonan Pembaharuan Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti, Di Tanggal 03 November 2022,” Sebutnya, pada Rabu (18/01/23).

Kurniadi mengatakan Isi tanggapan tersebut berdasarkan Surat Nomor 020/BBI- MINERBA/MOMS/VIII/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal Permohonan Pembaharuan Akun MOMS dan MODI yang diajukan PT. Bumi Borneo Inti.

Dalam surat tersebut ada beberapa Hal yang disampaikan, Pertama Terdapat surat PT Bumi Borneo Inti nomor 014/Dir-Pemberitahuan/PT.BBI/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 perihal pemberitahuan yang ditandatangani oleh Sdr. Herman Trisna (terlampir).

Kedua, Dalam surat sebagaimana angka 1 (satu) disampaikan bahwa terdapat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri tercatat dengan Nomor Laporan Polisi LP.B/0400/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2022 terkait Penyelidikan Dugaan perkara Tindak Pidana Pemalsuan dan atau Pemalsuan Surat Otentik dan atau Keterangan Palsu Dalam Akte Otentik dan atau Penipuan didalam PT Bumi Borneo Inti dan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri nomor B/869/IX/2022/Dittipidum tanggal 14 September 2022.

Berdasarkan hal tersebut diatas, permohonan pembaharuan akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti tidak dapat kami proses.

PT. Bumi Borneo Inti dapat mengajukan kembali perubahan akun MOMS setelah proses hukum sebagaimana tersebut diatas selesai.

Dari Kutipan surat yang dikeluarkan Minerba Diatas, aktivitas Pertambangan Harus di Stop atau dihentikan karena masih Bersengketa.

Kurniadi Juga menjelaskan Mineral Online Monitoring System (MOMS) merupakan sistem yang dibuat dalam rangka untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan komoditas mineral dan batubara.

Dilanjutkan Kurniadi, Akun MOMS PT. Bumi Borneo Inti telah dinonaktifkan Sementara akibat sengketa. dan jadi pertanyaan kami kenapa PT. Bumi Borneo Inti masih Leluasa beraktivitas Seperti biasa dan tidak mengindahkan surat yang telah dikeluarkan Minerba.

“Dan sampai saat ini masih beroperasi mengeluarkan batu bara tanpa dokumen, hal tersebut jelas merugikan Negara juga masyarakat karena perusahaan tersebut tidak dapat membayar pajak dan memberikan dana CSR kepada masyarakat,” Tuturnya.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar dapat menindak perbuatan yang telah melanggar hukum tersebut,” Tutupnya.

Lap: Hartuti

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Ikhsahuddin: Saya Maju Demi Pelayanan dan Perlindungan Kepada Masyarakat Peninjauan

Seputar Jambi

Solusi Kemacetan, Kuota Angkutan Batu Bara Dibatasi 4000

Seputar Jambi

Sesosok Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Kuala Jambi

Seputar Jambi

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu

Seputar Jambi

Ruang Kelas SDN 33/1 Sungai Rengas Dibobol Maling

Seputar Jambi

Jaksa Geledah Dua Dinas Soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Seputar Jambi

Seorang Warga Marosebo Ulu Ditemukan Tewas di Bak Mandi SPBU Muara Bulian

Seputar Jambi

Diduga Sengaja Keluarkan Senjata, Tim Advokasi Lapor Oknum Jaksa ke Polda Jambi