Bupati Batang Hari Fadhil Arief Menggelar Acara Halal-Bihalal Dengan Milenial Batang Hari Tangguh Bupati Batang Hari Fadhil menggelar open hause di rumah dinasnya untuk masyarakat Kabupaten Batang Hari Turnamen Sepak Bola BINGGY CUP 2024 Desa Tebing Tinggi Sukses Digelar Dan Resmi Ditutup Pelaku Maling Sawit di Tanjung Putra Bacok Pemilik Kebun Warga Desa Rambahan Batanghari Temukan Mayat Laki Laki Mengapung di Sungai

Home / Seputar Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:28 WIB

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Pangkalan Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan Agen maupun PT Pertamina (Persero), sehingga kerap menjadi sarang bandit bagi para pengusaha nakal, Senin (12/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, agen gas elpiji yang menyuplai kebutuhan gas untuk masyarakat masih terkatung – katung dan susah untuk didapatkan. bahkan jikapun tersedia, harga pertabungnya cukup tergolong tinggi.

Persoalan gas bukan lagi persoalan sekunder akan tetapi telah menjadi persoalan primer. Kelangkaan gas subsidi harusnya menjadi atensi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap agen gas elpiji.

Salah satu pangkalan yang izinnya berada di Kecamatan Marosebo Ulu diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dan melanggar ketentuan Undang Undang Migas.

Pantauan media ini, Diduga salah satu agen gas LPG 3Kg distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Diketahui, salah satu agen yang keberadaan izinnya di kecamatan Marosebo Ulu menjual Gas 3kg tersebut ke rumah-rumah warga dengan jumlah yang banyak dan ke kios pengecer, yang dalam hal ini bukanlah penyalur atau outlet resmi.

Sementara, awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik pangkalan, namun belum bisa dihubungi.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Ketua Umum LPKNI Pertanyakan IUP Terbaru Perusahaan Batubara Bumi Borneo Inti

Seputar Jambi

Nek Inah Lega Setelah Bersalaman Dengan Dandim 0415/Jambi

Seputar Jambi

Diduga Bawa Minyak Mentah Ilegal, Polda Jambi Amankan Mobil Tangki PT Jambi Tulo Pratama

Seputar Jambi

Marak Aktivitas Ilegal Drilling, Sumur Minyak di KM 51 Ditutup Satreskrim Polres Batanghari

Seputar Jambi

Pengolahan Eks IUP PT NTC, Deni Irawan Sekretaris LBH RI Tawarkan Solusi Ini

Seputar Jambi

Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

Seputar Jambi

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kades di Batanghari Jual Besi Aset Desa