40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025 AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing Bupati Fadhil Arief Upayakan Semua Desa di Batanghari Menjadi Desa Cinta Statistik Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025 Markas Pinjol Ilegal di Jambi Diduga Lolos dari Penindakan, Perkumpulan Elang Nusantara Akan Gelar Aksi di Polda Jambi

Home / Seputar Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:28 WIB

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Pangkalan Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan Agen maupun PT Pertamina (Persero), sehingga kerap menjadi sarang bandit bagi para pengusaha nakal, Senin (12/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, agen gas elpiji yang menyuplai kebutuhan gas untuk masyarakat masih terkatung – katung dan susah untuk didapatkan. bahkan jikapun tersedia, harga pertabungnya cukup tergolong tinggi.

Persoalan gas bukan lagi persoalan sekunder akan tetapi telah menjadi persoalan primer. Kelangkaan gas subsidi harusnya menjadi atensi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap agen gas elpiji.

Salah satu pangkalan yang izinnya berada di Kecamatan Marosebo Ulu diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dan melanggar ketentuan Undang Undang Migas.

Pantauan media ini, Diduga salah satu agen gas LPG 3Kg distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Diketahui, salah satu agen yang keberadaan izinnya di kecamatan Marosebo Ulu menjual Gas 3kg tersebut ke rumah-rumah warga dengan jumlah yang banyak dan ke kios pengecer, yang dalam hal ini bukanlah penyalur atau outlet resmi.

Sementara, awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik pangkalan, namun belum bisa dihubungi.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Gabungan Mahasiswa Jambi Kembali Geruduk Gedung DPRD Jambi, Anggota DPRD Menghilang

Seputar Jambi

Zumi Zola Dikabarkan Gabung Golkar

Seputar Jambi

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

Seputar Jambi

Messi Putra Thoiriza Top Scorer U-10 Liga Tropeo SSB Pratama

Seputar Jambi

PT APL Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Dugaan Pencemaran dan Perambahan Hutan Produksi

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Daerah

Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Jambi, Ini Fungsinya 

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional