Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Seputar Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 09:28 WIB

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Pangkalan Gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) marak bermunculan tanpa adanya pengawasan Agen maupun PT Pertamina (Persero), sehingga kerap menjadi sarang bandit bagi para pengusaha nakal, Senin (12/12/2022).

Dalam pelaksanaannya, agen gas elpiji yang menyuplai kebutuhan gas untuk masyarakat masih terkatung – katung dan susah untuk didapatkan. bahkan jikapun tersedia, harga pertabungnya cukup tergolong tinggi.

Persoalan gas bukan lagi persoalan sekunder akan tetapi telah menjadi persoalan primer. Kelangkaan gas subsidi harusnya menjadi atensi pemerintah dan kepolisian untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap agen gas elpiji.

Salah satu pangkalan yang izinnya berada di Kecamatan Marosebo Ulu diduga telah melakukan tindakan penyelewengan dan melanggar ketentuan Undang Undang Migas.

Pantauan media ini, Diduga salah satu agen gas LPG 3Kg distribusikan gas subsidi ke selain pangkalan. Pasalnya saat penyaluran dilakukan malah kerumah-rumah warga.

Ironisnya, pendistribusian gas LPG 3kg ini pun dilakukan diwilayah Mersam, padahal Gas tersebut jatahnya masyarakat kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas atau LPG tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

Diketahui, salah satu agen yang keberadaan izinnya di kecamatan Marosebo Ulu menjual Gas 3kg tersebut ke rumah-rumah warga dengan jumlah yang banyak dan ke kios pengecer, yang dalam hal ini bukanlah penyalur atau outlet resmi.

Sementara, awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik pangkalan, namun belum bisa dihubungi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2027 Provinsi Jambi

Seputar Jambi

Ngopi Bareng, Kapolres Batanghari Gandeng Insan Pers Untuk Saling Bersinergi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batanghari Menggelar Acara Do’a Dan Shalawat Bersama

Daerah

Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Ungkap Penyebab Kematian Korban

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh

Batanghari

Batang Hari Expo Super Tangguh Berikan Dampak Positif Bagi UMKM

Seputar Jambi

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil