Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung

Home / Seputar Jambi

Selasa, 22 November 2022 - 17:36 WIB

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Patroli Polhut di Areal Perkebunan PT. APL


BATANGHARI – Dugaan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) ada Indikasi pengrusakan hutan, Kini TimPatroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari melaksanakan Patroli di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa (22/11/2022).

Dari hasil patroli tersebut diduga di tengah-tengah perkebunan sawit corporat di temukan titik koordinat Hutan Produksi.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP.

“Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP disini, tapi untuk kepastiannya, tim akan adakan penelitian ulang nanti,” ungkap Hermanto.

Menurut Polhut Hermanto, ada undang-undang yang mengatur tentang kerusakan hutan tersebut.

“Iya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya,” Kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi. Dirinya mengatakan ketika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sanksi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

“Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat,” Katanya.

BERITA TERKAIT  Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu

Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

“Maksud dan Tujuan
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang,” Kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan diperuntukan kepada corporat.

“Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batangh­ari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sanksi yang maksimal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako dan BBM

Batanghari

Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Daerah

‎LSM Petisi Sakti Akan Demo, Desak Kejari Tetapkan tersangka, Kasus Korupsi Dinas Damkar Kota Sungaipenuh 

Daerah

Diduga Pengusaha Wifi Ilegal Yang Ada Di Kecamatan Merlung Tidak Mengatongi Izin Lengkap Dan Bikin Resah Masyarakat Setempat

Daerah

Sinergitas Pusat dan Daerah pada Reses I 2026 Ketua DPRD Kota Jambi salurkan 400 Paket Sembako.

Daerah

Mapolres Tanjab Barat Rayakan Idul Adha, Potong 11 Ekor Hewan Qurban

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN