Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat Media Koran Tekad Gelar Gathering, LSM dan Insan Pers Jambi Perkuat Kebersamaan Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif

Home / Seputar Jambi

Selasa, 22 November 2022 - 17:36 WIB

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Patroli Polhut di Areal Perkebunan PT. APL


BATANGHARI – Dugaan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) ada Indikasi pengrusakan hutan, Kini TimPatroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari melaksanakan Patroli di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa (22/11/2022).

Dari hasil patroli tersebut diduga di tengah-tengah perkebunan sawit corporat di temukan titik koordinat Hutan Produksi.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP.

“Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP disini, tapi untuk kepastiannya, tim akan adakan penelitian ulang nanti,” ungkap Hermanto.

Menurut Polhut Hermanto, ada undang-undang yang mengatur tentang kerusakan hutan tersebut.

“Iya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya,” Kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi. Dirinya mengatakan ketika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sanksi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

“Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat,” Katanya.

BERITA TERKAIT  SMAN 7 Batanghari Memperingati HUT PGRI Ke-77

Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

“Maksud dan Tujuan
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang,” Kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan diperuntukan kepada corporat.

“Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batangh­ari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sanksi yang maksimal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Batanghari

Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan

Daerah

Joni Hermanto SE ,terancam akan dilaporkan, terkait Pengelolaan Dana Kelurahan Merlung

Seputar Jambi

Gedung Kardus Bekas di Pasar Sungai Rengas Terbakar, Ini Penyebabnya

Daerah

Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat

Daerah

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan

Daerah

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman

Batanghari

Pemkab Batang Hari Dukung Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana