Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi? Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Proyek Asal Jadi Puskesmas Merlung! Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Puskesmas Merlung Dibangun Asal Jadi, Dana APBD Diduga Dikorupsi?

Home / Seputar Jambi

Selasa, 22 November 2022 - 17:36 WIB

Patroli Polhut, di Areal Perkebunan PT APL di Temukan Dugaan Hutan Produksi

Patroli Polhut di Areal Perkebunan PT. APL


BATANGHARI – Dugaan PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) ada Indikasi pengrusakan hutan, Kini TimPatroli Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari melaksanakan Patroli di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi pada Selasa (22/11/2022).

Dari hasil patroli tersebut diduga di tengah-tengah perkebunan sawit corporat di temukan titik koordinat Hutan Produksi.

Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris dalam patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, turun dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.

Menurut Polhut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli kepada media mengatakan, pada patroli kali ini, ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP.

“Titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit milik corporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga diduga ada indikasi pengrusakan hutan HP disini, tapi untuk kepastiannya, tim akan adakan penelitian ulang nanti,” ungkap Hermanto.

Menurut Polhut Hermanto, ada undang-undang yang mengatur tentang kerusakan hutan tersebut.

“Iya itu, UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya,” Kata Polhut ini.

Hal ini ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi. Dirinya mengatakan ketika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan, maka kita akan pertanyakan sanksi pidananya nanti.

Menurut Darmawan lagi, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.

“Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat,” Katanya.

BERITA TERKAIT  Pemkab Sambut Kedatangan Bupati Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar di Serambi Rumah Dinas

Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.

“Maksud dan Tujuan
Meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang,” Kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan diperuntukan kepada corporat.

“Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batangh­ari diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sanksi yang maksimal,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Seputar Jambi

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

Seputar Jambi

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Peresmian Gedung Diklat Kejati Provinsi Jambi

Daerah

Dini dan Sindi Resmi Nahkodai Fakultas Hukum UNJA Periode 2025/2026, Menang Tipis 1 Suara

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Seputar Jambi

Resmi! Azwar Amir Hamzah Nahkodai DPC SPRI Kabupaten Batanghari