Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:57 WIB

PT APL Terbukti Cemari Sungai, Diduga DLH Batang Hari Terindikasi Main Mata

BATANGHARI – Sungai Geger di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terbukti tercemar oleh PT Adimulia Palmo Lestari.

Hal ini telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. Namun, sanksi yang diberikan oleh Dinas LH Batanghari baru-baru ini terkesan kurang memuaskan.

Hal ini diutarakan Darmawan warga Desa Peninjauan kepada media, yang notabene juga sebagai anggota Lsm GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Standar baku mutu kandungan COD menurut Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab DLH Batang Hari, baku mutu COD nya dari limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,” Ungkap Darmawan.

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjauan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sangsi, sehingga diduga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

Menurut Darmawan, DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini, yang diduga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

“Kami mencurigai, pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP,” Ungkap Darmawan.

PJs Kadis LH Batanghari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP kepada awak media via telepon mengatakan, sangsi yang diberikan kepada PT. APL sudah sesuai.

BERITA TERKAIT  SDN 188/1 Kembang Seri Mengucapkan HUT Batanghari ke 74

Menurut Kabid Billy, PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT. APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa memberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” Kilah Billy. (Edo)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

SMAN 7 Batanghari Memperingati HUT PGRI Ke-77

Daerah

Polres Tanjab Barat Gelar buka puasa bersama tokoh agama,tokoh masyarakat dan Anak Yatim

Daerah

43 PNS Baru Kota Jambi Diambil Sumpah, Walikota Jambi Maulana Warning Keras: Malas dan Judi Online siap-siap disanksi

Batanghari

Pemkab Batang Hari Terima Beras SPHP Dan Minyak Kita Selama Dua Bulan Terakhir

Batanghari

Hasil Evaluasi Smart City Tahap II Kabupaten Batang Hari Tertinggi di Provinsi Jambi

Batanghari

Batang Hari Mantapkan Integritas: Fadhil Arief Hadiri Rakor SPI 2024 di Jambi

Seputar Jambi

Digelar Dua Hari Lagi, Festival Pasar Malam Hadir di Sungai Rengas

Seputar Jambi

Wabup Bakhtiar Ikuti Launching CSIRT bersama Badan Siber dan Sandi Negara : Batang Hari Kabupaten pertama penerapan CSIRT di Provinsi Jambi.