Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit ‎Pemkab Batang Hari Buka Suara Soal Rumor Penahanan SK PPPK Kabid Dikdas Tak Bernyali Untuk Menindak Pelanggaran Yang Ada Di SMP N 1 Merlung, Pemda Tanjab Barat Wajib Ambil Tindakan Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief Melantik 1077 PPPK Tahap I Tahun 2025 Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:57 WIB

PT APL Terbukti Cemari Sungai, Diduga DLH Batang Hari Terindikasi Main Mata

BATANGHARI – Sungai Geger di Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terbukti tercemar oleh PT Adimulia Palmo Lestari.

Hal ini telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari. Namun, sanksi yang diberikan oleh Dinas LH Batanghari baru-baru ini terkesan kurang memuaskan.

Hal ini diutarakan Darmawan warga Desa Peninjauan kepada media, yang notabene juga sebagai anggota Lsm GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Standar baku mutu kandungan COD menurut Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab DLH Batang Hari, baku mutu COD nya dari limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,” Ungkap Darmawan.

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjauan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sangsi, sehingga diduga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

Menurut Darmawan, DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini, yang diduga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

“Kami mencurigai, pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP,” Ungkap Darmawan.

PJs Kadis LH Batanghari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP kepada awak media via telepon mengatakan, sangsi yang diberikan kepada PT. APL sudah sesuai.

BERITA TERKAIT  Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Menurut Kabid Billy, PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT. APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa memberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” Kilah Billy. (Edo)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Seputar Jambi

Antusias Peserta Pecah Ikuti Seminar Nasional HIMASTE kolaborasi HIMAKOJA

Seputar Jambi

Mobil Membawa Waka DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Seputar Jambi

Pilkades Desa Bungo Tanjung No Urut 3 Menang Mutlak

Daerah

Viral! Siswi SMP di Kota Jambi jadi Korban Perundungan, Disundut Rokok Hingga Disiram Minuman

Bisnis

PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Seputar Jambi

Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging, Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2025