Unjuk Rasa! Aliansi Mahasiswa Jambi Suarakan Sejumlah Persoalan HAM di Kantor Gubernur Jambi Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap LMND Bersama STN dan Masyarakat 4 KTH Demo Kantor Gubernur Jambi Soal Eks HGU PT RKK Pembangunan Jalan Usaha Tani Diborongkan Oleh Oknum Pemdes Kembang Seri Raden Pahmi Jawab Soal Tudingan Penipuan, Berikut Klarifikasinya

Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 17 September 2023 - 14:33 WIB

Raden Pahmi Jawab Soal Tudingan Penipuan, Berikut Klarifikasinya

Jambi – Raden Pahmi sosok warga Jambi yang sedang viral di sejumlah media sosial warganet Jambi 2 hari belakangan dengan kasus dugaan penipuan tak terima keluarganya disebut-sebut melalukan penipuan.

Kepada media ini, dia pun menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi sepihak tudingan penipuan sebagaimana diunggah oleh sejumlah akun instagram seperti @infoseputar_jambii,  @jambikilasperistiwa, @seputar_jambi_kito, dan @jambikerasboss.

Raden Pahmi menyayangkan pemberitaan sepihak dan penyebarluasan foto-foto anaknya yang lengkap dengan nomor pribadinya sebagaimana dapat dilihat dalam akun-akun instagram tersebut. Tanpa adanya konfirmasi dari dirinya selaku pihak tertuduh.

“DICARI PENIPUAN! Modus menawarkan proyek BUMD bernilai ratusan juta rupiah, /seorang pria nekat diduga menipu dengan modus pengadaan bahan kimianya hingga ratusan juta..,” tulis akun @infoseputar_jambii, dengan menampilkan foto anak Raden Pahmi berinisial N.

Raden Pahmi pun tak terima disebut-sebut penipuan dalam postingan akun-akun instagram tersebut. Menurut dia berdasarkan kontrak kerja sama antara dirinya selaku pihak ke 2 dan pihak pertama yang berinisial A, uang yang dititipkan A terhadap pihak Raden Pahmi bersifat jaminan.

Hal tersebut bahkan dapat dilihat dalam kesepakatan kontrak kerja sama, yang kemudian di posting oleh akun @seputar_jambi_kito, kemarin.

Bahwa dalam proyek tersebut, pengadaan bahan kimia watermeter 1 SR (komplit) dengan duit 100 juta rupiah yang dititipkan oleh pihak pertama A pada pihak kedua atau Raden Pahmi. Apabila pekerjaan tidak didapatkan oleh pihak pertama (A), maka uang kembali dengan utuh ke pihak pertama.

Jika pekerjaan sudah didapatkan, dan dikerjakan oleh pihak pertama maka uang yang dititipkan oleh pihak pertama seutuhnya menjadi milik pihak kedua.

“Makanya saya bingung, ini penipuan dari mana. Tidak ada penipuan. Hanya saja lokasinya yang berpidah dan dia (A) tau itu. Inikan uang yang dititipkan bersifat jaminan. Nah kegiatannyakan jalan, pertama jalan, kedua jalan. Nah ke tiga dia (A) ga mau lagi,” kata Raden Pahmi, dikonfirmasi baru-baru ini.

BERITA TERKAIT  Cabuli Anak Tirinya, Warga Tembesi Diringkus Polisi

Dia pun menyayangkan media-media instagram yang langsung mengunggah dengan tudingan penipuan terhadap keluarganya, tanpa adanya konfirmasi pada pihaknya selaku tertuduh.

“Ya konfirmasi lah ke kita, maunya gimana. Jangan langsung adu viral-viral begini. Ini persoalan nama baik keluarga saya,” katanya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dimulai, Berikut Pernyataan Penggugat Hingga Tergugat

Hukum & Kriminal

Ketua KS Bara Tursiman Polisikan Karyadi Ketua ATJ, Tak Terima Nama Baik Tercemar

Hukum & Kriminal

Termohon Polda Jambi Diduga Kuat Abaikan Hal Penting Dalam Gugatan Praperadilan Kasus ITE Ini