Juara 3 Tanjakan Berhadiah, Waka I DPRD Bungo Apresiasi Brama Club Tambat Batanghari Bupati Batanghari Melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Dengan Pemkab Dharmasraya Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batubara yang Melanggar SatBrimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Home / Seputar Jambi

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:08 WIB

Sidang Perdana Praperadilan, Advokat Dian Burlian : Jangan Ada Pembodohan di Masyarakat

BATANGHARI – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tersangka di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Senin (26/12/2022).

Dimana hal ini terdapat beberapa termohon yaitu Polri, Polda Jambi, Polres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari, sebagai termohon satu (I) terkait Penetapan tersangka terhadap Sopin bin Ahmad.

Sedangkan Pemerintahan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan negeri muara bulian Sebagai Termohon dua (II).

Sementara, pada saat dilaksanakannya sidang permohonan praperadilan, sangat di sayangkan para termohon tidak ada yang datang untuk menghadiri sidang tersebut, Senin (26/12/2022) kemarin.

Meskipun sudah di panggil secara layak dan patut. Sehingga sidang permohonan praperadilan harus di tunda, hingga Kamis (29/12/2022) besok. Dengan agenda jawaban dari para pemohon dan penyerahan bukti dari pemohon.

Dalam hal ini kuasa Hukum dari pihak pemohon, Advokat Dian Burlian, SH., MA. Saat di Wawancara seusai sidang mengatakan dirinya telah melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, dimana inti dari permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon satu (I) dan penahanan tersangka oleh Termohon dua (II) oleh kejaksaan.

Menurut Advokat Dian Burlian, SH., MA. Dirinya menjelaskan bahwa Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya TIDAK SAH. Karena bertentangan dengan Pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial.

“Sangat disayangkan di hari pertama sidang, namun para termohon tidak hadir. Tentu ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang ini di anggap gugur karena sudah melampaui waktu,” Ujarnya.

“Kita tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai putus, besar kemungkinan permohonan kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan, Sesuai permohonan, pemohon,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Seputar Jambi

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako dan BBM

Seputar Jambi

Hingga Pergantian Tahun, Rehabilitas Jalan Desa Kilangan – Pompa Air Terbengkalai

Seputar Jambi

Gabungan Mahasiswa Jambi Kembali Geruduk Gedung DPRD Jambi, Anggota DPRD Menghilang

Seputar Jambi

Door to door, Personil Ditlantas Polda Jambi Bagikan Sembako ke Masyarakat

Seputar Jambi

Kunjungi Marosebo Ulu, Kapolres AKBP Bambang Purwanto : Pintu Terbuka Lebar Untuk Masyarakat Batanghari

Seputar Jambi

Rugikan Ratusan Juta, Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi

Seputar Jambi

Adanya Program TNI Manunggal Masuk Desa, Wujudkan Mimpi Masyarakat Kembang Seri Baru