BATANGHARI – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tersangka di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Senin (26/12/2022).
Dimana hal ini terdapat beberapa termohon yaitu Polri, Polda Jambi, Polres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari, sebagai termohon satu (I) terkait Penetapan tersangka terhadap Sopin bin Ahmad.
Sedangkan Pemerintahan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan negeri muara bulian Sebagai Termohon dua (II).
Sementara, pada saat dilaksanakannya sidang permohonan praperadilan, sangat di sayangkan para termohon tidak ada yang datang untuk menghadiri sidang tersebut, Senin (26/12/2022) kemarin.
Meskipun sudah di panggil secara layak dan patut. Sehingga sidang permohonan praperadilan harus di tunda, hingga Kamis (29/12/2022) besok. Dengan agenda jawaban dari para pemohon dan penyerahan bukti dari pemohon.
Dalam hal ini kuasa Hukum dari pihak pemohon, Advokat Dian Burlian, SH., MA. Saat di Wawancara seusai sidang mengatakan dirinya telah melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, dimana inti dari permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon satu (I) dan penahanan tersangka oleh Termohon dua (II) oleh kejaksaan.
Menurut Advokat Dian Burlian, SH., MA. Dirinya menjelaskan bahwa Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya TIDAK SAH. Karena bertentangan dengan Pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial.
“Sangat disayangkan di hari pertama sidang, namun para termohon tidak hadir. Tentu ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang ini di anggap gugur karena sudah melampaui waktu,” Ujarnya.
“Kita tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai putus, besar kemungkinan permohonan kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan, Sesuai permohonan, pemohon,” pungkasnya.