Fadhil Pemimpin Daerah Terbaik, Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional Kembali di terimanya Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan Pusat Oleh-Oleh Di Kabupaten Batang Hari Sudah Dibuka Bupati Batanghari Mengukuhkan Satlinmas Kecamatan Muara Bulian Waduh! Akibat Aktivitas Galian C Di Batang Hari Rumah Warga Hampir Amblas

Home / Seputar Jambi

Senin, 12 Desember 2022 - 08:36 WIB

Tambang Batubara PT TBI Diduga Cemari Sungai di Tebo

KabarSeputarJambi.id, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

Limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara, setelah maksimal 365 hari, limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Walaupun pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw, tapi hal ini tidak berlaku untuk limbah pertambangan batubara.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara PT. Tebo Bara Inpestama (PT. TBI) yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Tambang batubara PT. PBI hanya memiliki kolam limbah yang diduga pengolahanya tidak sesuai dengan SOP dan jumlah yang kurang.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah dan luber ke arah sungai.

KTT Yasin dikonfirmasi via WA tidak memberikan tanggapanya, di temui di Sungai Bengkal dan Simpang Niam, tidak bersedia di temui.

Pihak PT. TBI hanya mengutus Henri Triawan sebagai PJO pertambanganya. Hendri saat disuguhkan beberapa deretan pertanyaan tidak bisa menjawab pertanyaan satu demi satu secara jelas.

Menurut Hendri, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, hanya 3 kali turun ke pertambangan dalam 2 tahun terakhir.

“Untuk sampel cairan limbah tambang, memang pihak pertambangan yang kirim ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo,” tutur Hendri.

Hendri sendiri tidak bisa memberikan penjelasan, terkait baku mutu air limbah terakhir pengecheckan dari pihaknya selama ini, terpapar jelas Hendri tidak mengerti baku mutu limbah tambang.

Sementara, Menurut Hamdi Zakaria dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan (TMPL) Provinsi Jambi mengatakan, limbah tambang ada 3 jenisnya, ya itu, limbah tambang padat, limbah tambang cair dan limbah tambang gas. Limbah tambang mengandung bahan berbahaya yang akan menimbulkan masalah jika pengelolaan dan pengolahan limbah tambang tidak ditangani dengan benar.

“Beberapa bahan berbahaya ini termasuk logam berat, metaloid, limbah redioaktig, air asam, dan bahan kimia proses,” papar Hamdi.

Limbah tambang cair merupakan limbah cair yang dihasilkan dari proses penambangan, penimbunan di stokfile, hingga proses pencucian material pertambangan yang mengandung logam berat atau zat material tambang. Contoh limbah cair diantaranya, Total Dissolved Solid (TDS) atau logam berat, Total Suspensed Solid (TSS) dan limbah cair asam tambang.

Hamdi juga menjelaskan, TDS merupakan istilah untuk menandakan jumlah padatan terlarut atau konsentrasi jumlah ion katinon atau bermuatan positif dan anion atau bermuatan negatif di dalam air. Perubahan telinitas, perubahan komposisi ion ion dan toksisitas masing masing ion dapat mengganggu keseimbangan biota air, biodiversitas, menimbulkan spesies yang kurang toleran, dan menyebabkan toksisitas yang tinggi pada tahapan kehidupan suatu organisme.

TSS adalah materi atau bahan tersuspensi yang mengakibatkan kekeruhan air terdiri dari lumpur, pasir halus serta jasad jasad renik yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi yang dibawah badan air, sehingga menyebabkan perobahan secara fisika dan biologi.

“Limbah air asam tambang terbentuk oleh kikisannya batuan mineral sulfida dengan adanya proses oksidasi yang mengakibatkan penurunan pH yang mampu dengan mudah melarutkan logam logam berat. Dampak air asam tambang diantaranya, jika terpapar ke aliran sungai atau sumber air di sekitar area pertambangan akan mengakibatkan ekosistem di area tersebut rusak, mengganggu kesehatan serta menurunkan kwalitas air,” Penjelasan Hamdi Zakaria.

Itulah makanya pengolahan limbah tambang cair dan pengolahan limbah tambang berada dibawah pengawasan dan dipantau oleh pemerintah, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Solusi untuk menangani limbah cair tambang yang berbahaya dengan cara membuat water treatment plant yang berpungsi untuk menghilangkan zat berbahaya didalam limbah cair, menyesuaikan baku mutu dan memisahkan nya dari kontaminan sebelum akhirnya dibuang.

“Pengolahan limbah cair tambang, misalnya penggunaan pH Adjuster dapat digunakan untuk menaikan kadar pH air asam tambang hingga tercapainya baku mutu pada rentang 6-9, total suspensed solid menyebabkan kekeruhan pada air, tidak terlarut dan tidak mengendap. Penanganan masalah TSS ini adalah dengan menggunakan koagulan dan flokulan atau produk water clarifier,” kata Hamdi.

Kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, tim masyarakat pemerhati lingkungan berharap, agar segera turun ke lokasi pertambangan.

“Silahkan turun ke lapangan guna check kebenaran laporan ini. Sehingga dugaan pencemaran lingkungan bisa teratasi,” tutup Hamdi Zakaria.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Seputar Jambi

Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Seputar Jambi

Liga Tropeo SSB Pratama Antar SSB se-kabupaten Batanghari Berjalan Sukses

Seputar Jambi

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Batanghari

Ketua TP-TPK Zulva Fadhil Melakukan Penilaian Tingkat Kabupaten Batang Hari Di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Seputar Jambi

Begini Kronologis Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Areal PT DMP Simpang Rantau Gedang

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Alamsyah Cs Terus Melakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Km 51

Seputar Jambi

Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tembesi Tewaskan Dua Orang