Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:33 WIB

Wah! Hanya PT Secona Persada Yang Mati Bisa Hidup Kembali

KabarSeputarJambi.id, JAMBI – Setidaknya ada perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga masih nekat melakukan pembabatan hutan atau pembukaan lahan, walau izin atau persetujuan pelepasan kawasan hutannya telah dicabut.

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan ini bisa dipidanakan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan dikutip dari Betahita.id (2/2/22) menganggap, bila benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, dikutip pembicaraannya Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

Tampak areal bertutupan hutan di areal ex perusahaan dibabat, diduga pembabatan hutan ini dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.” Katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Adri, perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri.

Adrianus berharap KLHK bisa lebih transparan terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan, terutama mengenai tindak lanjut pascapencabutan izin. Karena, menurut Adri, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Harus ada tindak lanjutnya demi memastikan pelaku usaha tidak terus berkegiatan atau berkilah dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, sejak dicabutnya izin atau dibatalkan nya izin lokasi pada Maret 2003 lalu, sebenarnya secara yuridis pihak perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak dalam bentuk apapun atas tanah dimaksud.

Dalam Perpres RI no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pada pasal 7 sudah jelas diuraikan, begitu juga pada PP no 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang menjadi catatan adalah, pendayagunaan tanah terlantar diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani melalui Program TORA.

Keanehan yang terjadi dilapangan, pihak perusahaan dikonfirmasi , mengatakan kondisi perkebunanya sekarang telah mengantongi izin, sekarang dalam tahap pengurusan HGU, izin IUP-B dan AMDAL sudah selesai, pengakuannya.

Yang menjadi pertanyaan, izin yang telah mati berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah Pemprov dan Pemkab pada Mei 2006, yang ditandatangani Mentri Kehutanan RI dan Badan Pertanahan Nasional pada Maret 2003, bisa menjadi hidup kembali.

Areal tersebut, sekarang masih dikuasi oleh corporat, yang menurut mereka telah mengantongi izin.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada komentar ataupun pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengenai temuan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan via pesan teks belum mendapat respon apapun.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Perayaan Nataru, Kemenkumham Jambi Gelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Gangguan Keamanan di Lapas

Daerah

Didukung Pengcab, Ir. Heriyanto Kian Mantap Pimpin Perpani Jambi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja

Batanghari

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025.

Seputar Jambi

Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sambut Hangat Audiensi Perusahaan/Corporation dari Negara Cina

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Penanaman Serentak Tanaman Padi se Provinsi Jambi di Talang Inuman