Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Ungkap BPPRD Tak Pernah Serahkan Data Pajak Secara Rinci, Temuan BPK Soal 25 SPBU Jadi Sorotan Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:33 WIB

Wah! Hanya PT Secona Persada Yang Mati Bisa Hidup Kembali

KabarSeputarJambi.id, JAMBI – Setidaknya ada perusahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi yang diduga masih nekat melakukan pembabatan hutan atau pembukaan lahan, walau izin atau persetujuan pelepasan kawasan hutannya telah dicabut.

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan ini bisa dipidanakan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan dikutip dari Betahita.id (2/2/22) menganggap, bila benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana.

Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, dikutip pembicaraannya Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

Tampak areal bertutupan hutan di areal ex perusahaan dibabat, diduga pembabatan hutan ini dilakukan untuk pembukaan lahan perkebunan sawit.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.” Katanya.

Dalam kasus ini, lanjut Adri, perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri.

Adrianus berharap KLHK bisa lebih transparan terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan, terutama mengenai tindak lanjut pascapencabutan izin. Karena, menurut Adri, pencabutan izin saja tidaklah cukup. Harus ada tindak lanjutnya demi memastikan pelaku usaha tidak terus berkegiatan atau berkilah dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, sejak dicabutnya izin atau dibatalkan nya izin lokasi pada Maret 2003 lalu, sebenarnya secara yuridis pihak perusahaan tersebut tidak lagi mempunyai hak dalam bentuk apapun atas tanah dimaksud.

Dalam Perpres RI no 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, pada pasal 7 sudah jelas diuraikan, begitu juga pada PP no 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, yang menjadi catatan adalah, pendayagunaan tanah terlantar diberikan kepada masyarakat atau kelompok tani melalui Program TORA.

Keanehan yang terjadi dilapangan, pihak perusahaan dikonfirmasi , mengatakan kondisi perkebunanya sekarang telah mengantongi izin, sekarang dalam tahap pengurusan HGU, izin IUP-B dan AMDAL sudah selesai, pengakuannya.

Yang menjadi pertanyaan, izin yang telah mati berdasarkan kesepakatan bersama pemerintah Pemprov dan Pemkab pada Mei 2006, yang ditandatangani Mentri Kehutanan RI dan Badan Pertanahan Nasional pada Maret 2003, bisa menjadi hidup kembali.

Areal tersebut, sekarang masih dikuasi oleh corporat, yang menurut mereka telah mengantongi izin.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada komentar ataupun pernyataan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengenai temuan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan via pesan teks belum mendapat respon apapun.

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Pungli di SD 147/v Tanjab Barat , mulai mencuat, warga minta aparat Bertindak.

Daerah

Dudi Purwadi Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Kegiatan Fit And Proper Test Calon Ketua PAC

Batanghari

Ramadhan Penuh Kepedulian,SKK Migas Jindi South Jambi B Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Daerah

Kepsek Bungkam, Dugaan Mark Up Proyek Revitalisasi SMA Negeri 9 Tanjung Jabung Barat Mencuat

Daerah

Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM, Kejari Tanjabbarat Tetapkan Tiga Tersangka

Seputar Jambi

Sumur Meluing di KM 51, Warga Khawatir Kebakaran Hebat Menanti

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kades di Batanghari Jual Besi Aset Desa

Batanghari

Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026