GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:40 WIB

Dimasa Kepemimpinan Lukber Liantama, Cabjari Muara Tembesi Kembali Laksanakan Restorative Justice

BATANGHARI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Cabjari) di Muara Tembesi kembali menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan perkara dugaan penggelapan.

Perkara tersebut merupakan kali ke -2 yang telah diselesaikan selama masa kepemimpinan M Lukber Liantama, S.H., M.H.

Tersangka yang telah diamankan di Mapolsek Muara Tembesi dikembalikan kepada orang tuanya di hadapan Kacabjari beserta anggota, Kapolsek dan Kepala Desa, Rabu (17/01/2024) pukul 19.32 WIB.

Tersangka MST (23) warga Desa Rantau Kapas Mudo telah melakukan perbuatan dugaan penggelapan satu buah Handphone dan satu unit motor milik orang tuanya sendiri.

Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pertama pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU kedua pasal 372 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Lukber mengatakan, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka baru Pertama kali melakukan Tindak Pidana.

“Tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (upaya perdamaian dapat dilaksanakan),” ungkapnya.

Ia menambahkan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka berbentuk surat perdamaian dan surat penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.

“Selain itu, ada juga surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,” Tambahnya.

Kacabjari juga mengingatkan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya.

“Surat Ketetapan ini dapat dicabut Kembali apabila, di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/Penuntut Umum, atau ada putusan pra peradilan/putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah,” jelas Lukber.

BERITA TERKAIT  Reses Pertama Adison Anggota DPRD Batang Hari Serap Aspirasi Masyarakat

Ditempat yang sama, orang tua tersangka MT mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mengabulkan permohonan restoratif.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batang Hari, dan Cabang Kejaksaan Negeri di Muara Tembesi atas upaya penyelesaian perkara secara restoratif dan berdamai sehingga anak kami bisa terbebas,” tuturnya.

Tidak hanya mengembalikan dari tahanan di Mapolsek Tembesi, Cabjari Muara Tembesi juga menghantarkan tersangka pulang sampai ke rumah orang tuanya.

Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Arwinsyah juga mengapresiasi kinerja kejaksaan atas upaya perdamaian tersangka dengan korban.

“Kami sangat berterima kasih sekali kepada Kejaksaan yang telah memberikan restorative justice atas perkara ini, semoga anak kami MST tidak melakukan penggelapan dalam keluarganya maupun di luar,” imbuhnya.

“Mudah-mudahan segala amal ibadah Kacabjari Muara Tembesi dibalas oleh Allah SWT,” singkatnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Batanghari

Kejari Batanghari Melaksanakan Penerangan Hukum kepada Jemaah LDII Batanghari

Batanghari

Pembangunan Jalan Usaha Tani Diborongkan Oleh Oknum Pemdes Kembang Seri

Batanghari

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Daerah

Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan

Daerah

Seorang Wartawan di Keroyok Hingga Babak Belur di Jambi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Simbolis Bantuan Beras Fortifikasi untuk Anak Baduta Stunting di Batang Hari

Kota Jambi

Peduli Memajukan Ekonomi Kreatif, Babinsa Hadiri Rapat UMKM