Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan 

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Tiga unit truk yang diduga mengangkut rokok ilegal terpantau melintas di Jalan Depati Purbo, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.39 WIB.

Iring-iringan kendaraan tersebut bergerak menuju arah Provinsi Riau. Dokumentasi yang diperoleh awak media menunjukkan waktu, lokasi, serta titik koordinat saat ketiga kendaraan melintas di ruas jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ketiga truk itu diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai. Dugaan tersebut muncul setelah awak media memperoleh keterangan dari dua orang yang disebut mengawal perjalanan iring-iringan kendaraan tersebut.

Menurut keterangan yang diterima awak media, kedua pengawal menyebut tujuan pengiriman berada di wilayah Provinsi Riau. Mereka juga mengaku pengiriman tersebut diduga mendapat dukungan dari oknum LSM yang mereka sebut bernama Amir dan Baron.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak yang ditemui awak media di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amir, Baron, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Apabila benar kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, maka perbuatan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur larangan memproduksi, mengangkut, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan dan cukai.

Atas informasi tersebut, awak media mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas muatan yang diangkut ketiga truk tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (TIKO)

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Batanghari

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tari Massal Khatulistiwa Meriahkan HUT PGRI Ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Sungai Paur Minta Lakukan Audit.

Daerah

Kades Bukit Bakar Terancam Akan Dilaporkan Kepihak Hukum

Batanghari

Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Hadiri Sosialisasi Sertifikat serta Redistribusi Tanah

Batanghari

Akibat Dilintasi Alat Berat,Jalan Simpang Mersam Rusak, Kadis PUTR Batang Hari Ajak Warga Jaga Aset Daerah

Daerah

Kunjungi Peternak Sapi, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Himbau Jaga Kebersihan Kandang

Daerah

KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik

Batanghari

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku Ditangkap, Polres Batanghari Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan