Jambi – Pemerintah secara tegas Melarang setiap Pangkalan Menjual Gas Elpiji 3 Kilo Gran ditas Harga Enceran Tertinggi ( HET),dan apabila hal ini dilakukan tentu memilki Sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha,Hal ini dilakukan Agar Subsidi Pemerintab tepat Sasaran serta tak disalagunakan oleh Oknum Tertentu dan dengan Harga yang terkontrol.Bahkan melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pangkalan yang terbukti akan dikenai Sanksi Pidana dan Denda Berat.
Namun Aturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah Tampanya ya berlaku Bagi Pangkalan Gas Elpiji Kg ,Pirman yang terletak di Desa Bukit Indah,Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat, Dimana. Pangkalan yang berada ditengah-tengah pemukiman ini Menjual Gas diatas HET ,selama Puluhan Tahun Tampa ada Kesepakatan dengan warga , dan tak pernah mendapatkan sanksi dari Instansi terkait,
Sutikno Salah satu Pekerja di Pangkalan Gas Parman yang aempat dikompirmasj menerangkan , Jika Pemilik Pangkalan Atas Nama Pirman ,Jarang Kepangkalan ,lantaran beliau berdomisili Dijambi, Jadi untuk Penjualan diserahkan nya kpeada Pekerja ,” Kalau Pemiljk Pangkalan Orang Jambi, beliau pun jarang disini,” Ucapnya,
Dilelaskannya, terkait masalah Harga yang dijual lepada warga sebesar 25.000 pertabung Sesuai intruksi dari Pemilik Pangkalan ,” Sesuai Perintah Pemilik harga Jual satu Tabung Gas sebesar 25,000″Ucapnya lagi
Namun saat Ditanya bahwa Harga Jual Gas kepada warga melampaui Harga Enceran Terringgi ,namun beliau berdalih Bahwa Harga tersebut sudah murah, sebab ada Beberapa Pangkalan menjual dengan Harga 27.000/Tabung,” Pangkalan masih ada yang jual seharga 27,000,” Ujarnya mengakhiri.(Tim)










