POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN Proyek Revitalisasi SD Negeri 066 Tanjab Barat Rp656 Juta Dipertanyakan: Anggaran Rehab Gedung & Bangun Toilet Dinilai Tidak Masuk Akal Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:29 WIB

POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di wilayah Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

 

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolsek.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 05 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB di RT 01 Kelurahan Penyengat Rendah. Korban diketahui bernama *Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.

 

Berdasarkan Laporan Polisi tentang penganiayaan dengan senjata tajam.

 

Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.

 

Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H. mendapatkan informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya dan berada di SPKT Polda Jambi.

 

Tanpa menunggu lama, tim langsung menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Adapun identitas tersangka adalah *R alias M (50), pekerjaan penjual ayam di Pasar Aurduri, beralamat di Jl. Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) bilah pisau dapur

2. 1 (satu) buah topi

BERITA TERKAIT  Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Amran. (RED)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Batanghari

Fadhil pertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan Daerah

Daerah

Diduga adanya Penyelewengan Dana Kelurahan Merlung, warga minta Instansi Terkait lakukan Audit.

Daerah

Kodim 0415/Jambi Lakukan Pelayanan dan Pemeliharaan Puluhan Kendaraan Dinas

Batanghari

Masyarakat Maro Sebo Ulu Kecewa Tak Kebagian Kupon Car Free Day 

Seputar Jambi

Diduga Sengaja Keluarkan Senjata, Tim Advokasi Lapor Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Cup Jambi Tahun 2025

Batanghari

Anita Yasmin pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari tahun 2024