Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN Proyek Revitalisasi SD Negeri 066 Tanjab Barat Rp656 Juta Dipertanyakan: Anggaran Rehab Gedung & Bangun Toilet Dinilai Tidak Masuk Akal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Tanjab Barat KSJ.

Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilo Gram ,Pirman yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat , terancam Akan diberikan Sanksi lantaran telah menjual Gas diatas Ketentuan Pemerintah yaitu melebihi dari Haga Enceran Tertinggi ( HET) sebesar 25.000 , padahal HET sebesar 19.0/00

 

Atas dasar Tindakan melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Pangkala Pirman, Dinas Koperindag Tanjab Barat, akan membentuk TIM yang akan diturunkan kelokasi Pangkalan,untuk lakukan Cross chek , dan secara langsung akan menaanyakan hal tersebut kepada Warga,” Ucap Kabid Perdanggan da Pemasaran Koperindag Tanjab Barat , H Marhalim SE

 

Selaku Instansi yang telah diber Amanah untuk terlibat secara langsung dalam penjualan serta Penyaluran Gas Subsidi selalu menghimbau Pangkalan tidak menjual ditas Harga yangvtelah ditetapkan Pemerintah, sebab jika ham ini dilanggr tentu ada Konsekuensi yang harus dterrina oleh Pangkalan,” Kami selalu menghimbau agar Pangkalan menjual denga HET , jiika melanggar tentu ada Sanksi baik berupa pencabutan Izin hingga Hukuman Pidana Penjara,” Ujarnya lagi,

 

Tambahnya pihak Dinas sudah menghubung Agen yang menyalurkan Kepangkalan tersebut agar tidak menabrak aturan yang telah diundangkan oleh Pemerintah,” Sub Agen nya sudah kita hubungi agar Pangkalan tersebut diberi Arahan agar tak menabrak aturan ,” Ucapnya.

 

Pirman selaku pemiliik Pangkalan saat dikompirmasi melalui Via Ponsel enggan memberikan Tanggapan hanya saja beliau ingin mengajak wartawan yang meliput dipagkalan untuk bertemu Dikota Jabi, lantaran beliau yang berdomisili di Kota Jambi, ” Saya mau jumpa Kamu Dijambi,” Ucapnya singkat.

 

Masyarakat Intan Jaya meminta Instansi terkait tidak Tutup mata terkait Persoalan ini , jika memang ada Pelanggaran maka wajib diberikan sanksi agar kedepan tak ada lagi Mafia yang mencari keuntungan lebih dari Subsidi Pemerintah ( yOgi)

BERITA TERKAIT  Batang Hari Mantapkan Integritas: Fadhil Arief Hadiri Rakor SPI 2024 di Jambi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Melaksanakan Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi Ke 69 Tahun 2026

Batanghari

Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB

Seputar Jambi

Wabup H.Bakhtiar.SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Kerja Tim Penurunan Stanting

Batanghari

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke – 80 Tahun

Daerah

Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Komsos ke Pondok Pesantren

Batanghari

Lagi Dan Lagi,Tiang Jembatan Tembesi Dihantam Tongkang Batu Bara

Seputar Jambi

Kamabi Saka Wira Kartika Kodim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penutupan Giat SWK dan Persami

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Penyusunan Pembahasan APBD dan APBD-P 2023