BATANGHARI – Sebelumnya diberitakan media ini diduga seorang warga tembesi Wira Gunawan (41) melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Akhirnya jajaran Satreskrim Polsek Muara Tembesi berhasil Wira Gunawan (41) menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan.
Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban DPY (17) yang merupakan warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Pelaku yang juga warga Desa Tanjung Marwo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari ditangkap di rumah makan Secawan Madu Pal 6 Muara Bulian.
“Allhamdulillah pelaku pencabulan berhasil kita tangkap sekitar pukul 19.15 WIB malam ini. Saat itu pelaku lagi diatas motor sedang jalan,” Ungkap Kapolsek Muara Tembesi, IPTU Amran, SH, Selasa (27/12/2022).
Sementara saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Batanghari untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kita lagi mengumpulkan data,” Ujar Amran.