Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan  MASYARAKAT DESA KAYU ARO KELUHKAN JEMBATAN RUSAK, MINTA PERBAIKAN DARI PEMDA TANJABBARAT  Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 14 September 2026 - 14:38 WIB

Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran

Tanjab Barat KSJ

Berdasarkan Aturan Ketenaga Ketenaga Kerjaan sesuai dengan Undang- Undang No 13:Tahun 2003 dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 , waktu kerja Nominal 7 jam perhari dan 40 Jam dalam satu Minggu , untuk 6 Hari kerja dan 8 Jam sehari untuk 5 hari bekerja,Pekerjaan yang melebihi batas ini dihitung Lembur sesuai Persetujuan dari Pekerja serta lemburnya dibayar,,Makaimal lembur hanya 4 Jam dallam satu Hari.

 

Tentu aturan ini memberikan Dampak bagi Pengusaha yang abai akan Hak dari Pekerja, berupa Kurungan Penjara dan Denda sesuai pada Pasal 187 Ayat 1 serta Pasal 79 Undang- Undang Ketenaga Keerjaan yaitu Kurungan Penjara 1- 12:Bulan dengan Denda 100 Juta.

 

Selain itu Sanksi Administrati berupa teguran secara tertulis dan Pemberhentian Sementara Segala Aktifitas Kerja,

 

Kabid HI dan Jamsostek Tanjab Barat, Saudi menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Kadis terkait Persoalan yang berada di Syakira Mart,Bahkan beliau meminta untuk dtindak Lanjuti, agar Terpenuhi Hak dari Pekerja,”Kami sudah berkoordinasi dengan Kadis, beliau meminta untuk ditindak lanjuti agar Pekerja dan Pengusaha tidak saling dirugikan,” Tulisnya .

 

Lanjutnya lagi saat kita Cross chek langsung ke Syakira Mart yang berada di Kelurahan Merlung,Karyawan Bekerja lantaran ada Pekerjaan Tambahan Stok Barang Yang ada di Tempat tersebut,dan selagi karyawan tak merasa dirugikan ataupun melapor secara Resmi ke Instansi terkait , itu meeupakan hal yang wajar,”Selagi Karywan tak merasa di rugikan ataupun mebuat Laporan aecara resmi ke Instansi terkait Maka bisa melakukan Aktifitas sebagaiimana layaknya,” Tulisnya lagi.

 

 

Ia Berharap Karyawan yang berkeja dapat melayangkan Lapairan secara resmi ke Dinas Disnaker Propinsi Jambi agar dapat ambil tindakan ,” Jika memang ada Pelanggaran yang merugikan Pekerja , buat laporan secara Resmi, Bagian Pengawsan ketenaga Kerja propinsi Jambi,” ucapnya .

BERITA TERKAIT  Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

 

Dosnaker Terus bekerja sesuai dengan Poksi , bahkan Tim Disnaker sudah kita Terjunkan kelokasi dan Yang bersangkutan sudah kita lakukan Pembinaan,” pengembangan Persoalan ini tentu butuh waktu daan Data pendukung lainnya.” Tuturnya mengakhiri.

 

Hanya yang menjadi persoalan bahwa Syakira Mart telah melanggar Undang- Undang Ketenaga Kerjaan dengan mengabaikan Jam Kerja,Karyawan, Jika Disnaker mengaharuskan pekerja membuat Laporan secara Resmi, tentu hal ini tak mungkin Terjadi, Undag- Undang Ketenaga Kerjaan sifanya harus mengikat semua Pengusaha tampa ada lagi Aturan lain, jika memang ada Pelanggaran berikan sanksi sesuai ketentuan , danAturan diundangkan dengan harapan harus bisa memberi Rasa Keadilan bagi semua pihak, Meskipun dalih tak ada Laporan atau tak ada Pihak Yang dirugikan namun Pemerintah dan Negara sudah memberikan batasan yang tak boleh di abaikan ( Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Daerah

Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Seputar Jambi

Pemilihan Ketua RT dan RW Simpang Sungai Rengas, Ini Jadwalnya

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Dua Penjabat Kepala Desa Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Bajubang

Daerah

HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan

Daerah

Kapolresta Jambi Ikuti Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026 Fokus Lima Program Utama