Batanghari,kabarseputarjambi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari minta Dinas Sosial bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap program pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT).
Hal ini disampaikan oleh Marjani selaku anggota DPRD Batanghari pada Rapat Paripurna tentang penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, Rabu (17/04/2024).
Disampaikan Marjani, pada kegiatan pasilitas pemberdayaan sosial KAT, DPRD Kabupaten Batanghari minta Kepada Dinas Sosial Kabupaten Batanghari bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Batanghari terhadap warga suku anak dalam (SAD) yang ada di Kabupaten Batanghari.
“Salah satunya, pembentukan kelengkapan administrasi kependudukan dengan KTP elektronik dalam rangka memberikan perlindungan hak sebagai warga negara,” ucap Marjani.
Diteruskan Marjani, Pemenuhan kebutuhan dasar, integrasi komunikasi dan terpencil dengan sistem sosial yang lebih luas dan kemandirian sebagai warga negara. Wujud pemenuhan perlindungan hak SAD sebagai warga negara Indonesia adalah bisa ikut serta dalam menyalurkan hak suaranya baik pada pemilu atau pilkada.
“Alasannya, pada pemilu 2024 lalu, hanya tercatat 317 pemilih yang berasal dari suku anak dalam di Kabupaten Batanghari, terdaftar dalam DPT pemilu 2024 yang terdiri 187 pemilih laki-laki dan 130 pemilih Perempuan,” ungkapnya. (Red)