Parah! Maraknya Judi Togel di Wilkum Polsek Tubgkal Ulu, Warga : Harap Tindak Tegas Judi Togel dan Tangkap Bandarnya Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual 40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025 AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Home / Seputar Jambi

Rabu, 16 November 2022 - 03:05 WIB

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

BATANGHARI – Sepasang pelaku selingkuhan KR (45) dan JI (47) merupakan warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menjadi buah bibir warga.

Perselingkuhan berawal dari isu yang berkembang ditengah masyarakat beberapa waktu lalu dan akhirnya diketahui hingga keduanya diseret ke sidang adat desa Ture, pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Diketahui, KR (45) dan JI (47)  tersebut sudah memiliki pasangan sah masing-masing. Bahkan, mereka sudah dikaruniai anak.

KR merupakan istri sah dari AG (48) dan sudah memiliki anak, sedangkan JI (47) masih memiliki istri sah yang juga memiliki dua orang anak bahkan cucu. Mereka dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan Asusila.

Kecurigaan warga berawal, seringnya melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu di rumah KR (45), dan sering bepergian saat suami KR tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius alias hubungan terlarang.

Setelah mengetahui perselingkuhan keduanya, akhirnya warga melaporkan kepada Kadus dan RT setempat, karena kedua pasangan tersebut sangat meresahkan dan warga mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan.

Turut hadir dalam acara sidang Adat tersebut Kepala Desa Ture Usman, Ketua Lembaga Adat Desa Baihaqi, Notulen Rapat Isya Ansori, Ketua LID Adat Zikwan, Ketua BPD Alkusnadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan para Ketua RT Dan para Kepala Dusun serta tokoh masyarakat, serta tokoh Pemuda.

Sementara Kades Ture, Usman saat di konfirmasi media ini juga membenarkan adanya persidangan perselingkuhan antara KR dan JI. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan.

Namun, pihak desa hanya memfasilitasi sidang adat yang dilakukan oleh pihak adat desa dan keduanya harus membayar denda adat berupa Satu ekor kerbau jantan berumur 2 Tahun,Beras 100 Gantang, Kelapa 100 buah, dan 100 Kabung kain warna putih yang akan dibebankan kepada JI,

BERITA TERKAIT  Cabuli Anak Tirinya, Warga Tembesi Diringkus Polisi

Sedangkan selemak semanis dibebankan kepada KR. Dan AG selaku suami KR juga menuntut kepada JI untuk membayar Tebus Talak sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan hal tersebut dibebankan kepada JI.

Apabila poin poin yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tersebut tidak dapat di penuhi oleh JI, maka secara otomatis kasus tersebut akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian untuk diproses secara Hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Ya kita sudah lakukan sidang Adat di Desa untuk memberikan peringatan supaya ada efek jera dan membuat masyarakat untuk menjauhi hal hal seperti ini agar tidak terulang dimasa yang akan datang,” Ungkap Usman.

Namun untuk denda adat itu masih ditunggu sampai tanggal 21 November 2022 mendatang yang akan diserahkan kepada adat setempat , denda adat itu sebagai pengganti kesalahan yang sudah meresahkan warga dan membersihkan kampung yang merupakan adat masyarakat Desa Ture.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

Batanghari

Bupati Fadhil Arief bersama Keluarga Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Fastabiqul Khoirot

Seputar Jambi

Ngopi Bareng, Kapolres Batanghari Gandeng Insan Pers Untuk Saling Bersinergi

Seputar Jambi

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

Seputar Jambi

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Daerah

Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

Seputar Jambi

Brada Group Meraih Juara 1 Gebyar Sound System PSJ Se-Jambi

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN