Informasi SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 SMPN 9 Batang Hari Jelang GSI 2025 Siswa Sepak Bola SMPN 9 Batang Hari Mulai Dipersiapkan Dampingi Al Haris Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan ke Musibah Kebakaran Di Sungai Dualap Dugaan Mark Up Pantastis Jalan Rabat Beton Desa Rantau Benar Jadi Sorotan Warga Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:17 WIB

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022

 

TANJABBAR – Kecamatan Batang asam desa Suban mencuat nya dugaan pungli Ahir Ahir ini dikalangan masyarakat semakin menyebar luas salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan nama nya membeberkan permasalahan terkait program Pendaftaran tanah Sistimetis lengkap yang disingkat dengan (PTSL)pada awak media bahwa program tersebut didesa Suban kecamatan btang asam kabupaten Tanjung Jabung barat, Minggu ,(11/05/2025).

 

Diduga di pungut biaya oleh kepala desa Abdul Muis dengan besaran berpariasi dari mulai lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh dan sampai yg paling besar satu juta dua ratus ribu rupiah dengan jumlah penerima PTSL seribu viii lebih kurang untuk memastikan keterangan tersebut kami awak media menghubungi kepala desa dengan melalui via whatssp namun TDK ada jawaban

Sementara program tersebut sudah jelas di terangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

 

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:Jawa dan Bali: Rp150.000

2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

BERITA TERKAIT  Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

 

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

 

Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkanMenteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan Di KPU Batang Hari

Daerah

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Batanghari

Sekda Azan Membuka Secara Resmi Panen Raya Karya

Batanghari

Asik Bermain Air, 3 Bocah Tenggelam Di Maro Sebo Ulu

Daerah

Limbah Kelapa Sawit PT Fortius Cemari Sungai Tantang, Sawah Ratusan Hektar Di Trans Suban Terancam

Batanghari

Kadis Kominfo Batang Hari Wakili Bupati MFA Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Batanghari

Waduh, Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian Pemerintah

Tanjab Barat

Diduga Kades Lubuk Terab Korupsi Dana Desa