GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis bupati fadhil hadiri pengukuhan ketua dan pengurus dharma wanita persatuan Paripurna DPRD Batang Hari Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Rekor WTP Terus Berlanjut Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 30 November 2025 - 12:25 WIB

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Tanjung Jabung Barat, — Dugaan kuat keterlibatan Kepala Desa Pematang Tembesu dalam usaha pemecah batu ilegal semakin menguat. M. Nur, selaku kades, secara asal menjawab saat dikonfirmasi media bahwa Muhsin Cs sudah dipanggil ke kantor desa dan mengklaim semua sudah memiliki izin lengkap.

 

“Mereka sudah dipanggil ke kantor mereka jawab semua ada izin” ujar M. Nur via WhatsApp. (29/11/25)

 

Saat ditanya izin apa saja yang mereka punya, kades tidak menjawab alias bungkam. Berkali-kali awak media menghubungi kades via WhatsApp dan telepon namun kades tidak bergeming

 

Padahal, kenyataannya, keberadaan kegiatan pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan excavator di lokasi tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah ini.

 

Ramai Media online sebelumnya telah mengangkat isu ini, menunjukkan bahwa usaha pemecah batu tersebut beroperasi secara ilegal, menggunakan bahan bakar subsidi yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak berizin adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang penggunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan ilegal.

 

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan dan pemecah batu harus memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Tidak adanya izin resmi dari instansi terkait menandakan usaha ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ketertiban umum.

 

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Satpol PP, meskipun sudah banyak laporan dan permintaan penindakan dari masyarakat dan media.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Fokuskan Ekonomi Inklusif dan Pembangunan Berkelanjutan

 

Seolah-olah, praktik ilegal ini dibiarkan berlarut-larut, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Kejadian ini menunjukkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang terhadap pelaku usaha ilegal, yang secara terang-terangan mengangkangi aturan negara demi keuntungan pribadi.

 

Padahal, keberadaan usaha ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak pelaku usaha ilegal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jangan biarkan praktik illegal ini terus berlangsung dan merugikan rakyat serta negara.

Share :

Baca Juga

Daerah

Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI Jambi 

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Dua Penjabat Kepala Desa Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Bajubang

Seputar Jambi

Begini Kronologis Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Areal PT DMP Simpang Rantau Gedang

Seputar Jambi

Seorang Warga Marosebo Ulu Ditemukan Tewas di Bak Mandi SPBU Muara Bulian

Daerah

Bupati Fadhil Arief Resmi Tutup Kejuaraan Bola Voli antar OPD/Instansi/BUMD/BUMN 2025

Daerah

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

Seputar Jambi

Diduga Sengaja Keluarkan Senjata, Tim Advokasi Lapor Oknum Jaksa ke Polda Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Waktu Dengan Hati yang Iklas