Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 30 November 2025 - 12:25 WIB

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Tanjung Jabung Barat, — Dugaan kuat keterlibatan Kepala Desa Pematang Tembesu dalam usaha pemecah batu ilegal semakin menguat. M. Nur, selaku kades, secara asal menjawab saat dikonfirmasi media bahwa Muhsin Cs sudah dipanggil ke kantor desa dan mengklaim semua sudah memiliki izin lengkap.

 

“Mereka sudah dipanggil ke kantor mereka jawab semua ada izin” ujar M. Nur via WhatsApp. (29/11/25)

 

Saat ditanya izin apa saja yang mereka punya, kades tidak menjawab alias bungkam. Berkali-kali awak media menghubungi kades via WhatsApp dan telepon namun kades tidak bergeming

 

Padahal, kenyataannya, keberadaan kegiatan pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan excavator di lokasi tersebut menimbulkan keprihatinan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di daerah ini.

 

Ramai Media online sebelumnya telah mengangkat isu ini, menunjukkan bahwa usaha pemecah batu tersebut beroperasi secara ilegal, menggunakan bahan bakar subsidi yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan yang tidak berizin adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang penggunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan ilegal.

 

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan semua kegiatan pertambangan dan pemecah batu harus memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Tidak adanya izin resmi dari instansi terkait menandakan usaha ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam ketertiban umum.

 

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Satpol PP, meskipun sudah banyak laporan dan permintaan penindakan dari masyarakat dan media.

BERITA TERKAIT  SPP Belum Lunas, Tidak Boleh Ikut Ujian

 

Seolah-olah, praktik ilegal ini dibiarkan berlarut-larut, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Kejadian ini menunjukkan adanya pembiaran oleh pihak berwenang terhadap pelaku usaha ilegal, yang secara terang-terangan mengangkangi aturan negara demi keuntungan pribadi.

 

Padahal, keberadaan usaha ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi potensi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak pelaku usaha ilegal ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jangan biarkan praktik illegal ini terus berlangsung dan merugikan rakyat serta negara.

Share :

Baca Juga

Daerah

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Batanghari

Komite SMAN 7 Batanghari Serahkan Drum Band Secara Simbolis

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal secara maksimal setiap kebijakan Pemerintah

Batanghari

Oknum Panwaslu Di Batang Hari Tepis Isu Soal Upaya Suap dari Caleg

Batanghari

Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar

Seputar Jambi

Gedung Kardus Bekas di Pasar Sungai Rengas Terbakar, Ini Penyebabnya

Daerah

dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Daerah

Masalah IPAL RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dirut Terkesan Tertutup..Ada Apa ?