Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Dugaan Pungli di SD 147/v Tanjab Barat , mulai mencuat, warga minta aparat Bertindak.

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:13 WIB

Kadis BLHD Tanjab Barat,akui ada kebocoran Pompa limbah PT PAJ , Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak PMKS.

Tanjab Barat,KSJ

Tampaknya.pihak PMKS PT Persada Alam Jaya (PAJ ) yang berada di..Desa Suban,Kecamatan Batang Asam, akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Daerah Tanjab Barat,

Ha ini dsampakan langsung oleh Plt Kadis BLHD Tanjab Barat Firdaus Khattab (3 /03/ ); Bahwa Dinas BLHD bergerak saatendapatkan info dari warga , bahwa telah terjadi pencemaran sungai Tantang yang mengakibatkan Habitat sperti Ikan dan lainnya yang mati,” kita bergerak cepat dan langsung membentuk TIm untukengcrosschek hal ini,” Katanya.

 

Lanjutnya , Tim yang kita bentuk langsung Cek dan klarifikasi ke Perusahaan dan langsung turun ke Titik Lokasi pembuangan Limbah,dimana terjadi kerusakan pompa limbah sehingga Limbah mengalir diarea perusahaan sekitar 600 meter ,” ada Kebocoran Pompa yang mengakibatkan limbah mencemari sekitar Perusahaan ,”Katanya lagi.

 

Dimana hal ini sudah diatasi oleh Pihak perusahaandengan memperbaiki Pompa dan membersihkan parit yang teraliri limbah,” kita meminta pihak Perusahaan lakukan pembersihan dengan segera.”Tuturnya

 

Namun saat ditanya sanksi apa yang akan diberikan kpeada pihak PMKS PAJ yang terbukti melakukan pelanggaran , beliau mengatakan Sanksi tegas akan kita berikan selain itu Pihak Perusahaan wajib memberikan Kompensasi kepada warga sekitar yang terdampak,” kita akan berikan teguran keras dalam bentuk surat selain dari itu wajib memberikan kompensasi bagi yang terdampak,” Ujarnya.

 

Namun saat ditanya sanksi atau teguran keras yang diberikan kepada pihak perusahaan seperti apa agar kedepan pihak PAJ tak melakukan hal serupa,,”kita menunggu hasil lab nya seperti apa ,baru kita bisa memberikan sanksi,” Ucapnya mengakhiri.

 

Namun pihak Manajemen melalui Humas tampaknya enggan memberikan komentar terkait hal ini, tentu ini menjadi pertanyaan ? Sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan TBS menjadi CPO tentu berdampak pada Lingkungan ,kesehatan Masyarakat serta Ekositem .

BERITA TERKAIT  PT IIS Abaikan Aturan Lingkungan Tanam Sawit Di Sempadan Sungai Benanak Dan Lampisi Daerah Merlung

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tidak Taat Program CSR, Kades Teluk Leban : Mana Kewajiban Perusahaan

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Audensi Manager PT. PLN UP3 Jambi

Batanghari

Bupati Batang Hari Lantik Dua Penjabat Kepala Desa Kecamatan Pemayung dan Kecamatan Bajubang

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Lewat Zoom Meeting

Daerah

Dandim 0415/Jambi Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Upayakan Semua Desa di Batanghari Menjadi Desa Cinta Statistik

Batanghari

Melanggar Aturan,Batu Bara Dari Tebo Melenggang Melintas Di Maro Sebo Ulu