Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:53 WIB

Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

 

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

 

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

 

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian

Mengamankan barang bukti dan tersangka;

Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.

BERITA TERKAIT  Surety Bonds Protect Infrastructure Investment

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ikut Lomba Desa Tangguh, Reni Repianti Pj Kades Mekar Sari Bangga

Batanghari

Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah

Batanghari

Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

Daerah

Ramah Tamah dan Makan Bersama Sebagai Bentuk Keakraban Antara Babinsa dengan Warga

Batanghari

Anggota DPRD Komisi lll kabupaten Batang Hari Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Merangin

Daerah

Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana, Gebrakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah 

Daerah

Diduga Rugikan Keuangan Desa ,Warga Desa Rantau Badak Lamo Minta Kades Diproses Hukum.

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024