Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka Dukung Zumi Zola Zulkifli Maju Pilgub 2029, AWaSI Jambi Bentuk Relawan Jurnalis RJ-Z3 KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela Perumdam Tirta Mayang Perkuat Manajemen, Arianto Tekankan Pelayanan Prima untuk Warga Kota Jambi DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:53 WIB

Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

 

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

 

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

 

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian

Mengamankan barang bukti dan tersangka;

Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi Saat Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha

Batanghari

Bakal Diaudit, SPJ Laporan Kegiatan HUT Batanghari Diduga Mark Up

Batanghari

Danramil 415-03/Muara Tembesi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolsek Muara Tembesi

Daerah

Polres Tanjabbar,Sampaikan Pres Liris Akhir Tahun 2025 Di Depan Awak Media

Bungo

Mobil Terperosok Dalam Lumpur di Bungo, Satu Keluarga Asal Sumbar Meninggal

Seputar Jambi

SMAN 7 Batanghari Memperingati HUT PGRI Ke-77

Batanghari

Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum Ke kecamatan Batin XXIV

Daerah

Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Bongkar Satu Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba