Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:53 WIB

Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Tangani Kasus Dugaan Cabul, Satu Orang Jadi Tersangka

Pada hari Rabu, 03 Mei 2026, Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat telah menetapkan seorang laki-laki berinisial AL (34) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Korban AZ, 19 thn kecamatan tungkal ulu kab Tanjab barat

 

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor pada Sabtu, 02 Mei 2026, ke Polsek Tebing Tinggi.

 

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

 

Dalam proses penanganannya, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara tersebut, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik antara lain berupa tiga tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban.

 

Langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian

Mengamankan barang bukti dan tersangka;

Melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait.

BERITA TERKAIT  Hasan Basyri Harahap Dampingi Syarif Fasha Safari Ramadan di Tanjab Barat, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Rakyat

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Muhamad Azan menghadiri Penyerahan Petunjuk Teknis Lomba Kepala Desa Tangguh Batang Hari

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Batanghari

Oknum Panwaslu Di Batang Hari Tepis Isu Soal Upaya Suap dari Caleg

Seputar Jambi

Awas Modus Penipuan Online Baru, Ngaku Kurir J&T Kirim File Apk Berbahaya!

Seputar Jambi

Bupati Batang Hari Hadir Di Gedung Nusantara DPR RI

Seputar Jambi

Sumur Meluing di KM 51, Warga Khawatir Kebakaran Hebat Menanti

Seputar Jambi

Pembangunan Jalan Lingkungan Sungai Rengas Terus Menjadi Sorotan, Kemana Pengawasnya

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Lewat Zoom Meeting