Unjuk Rasa! Aliansi Mahasiswa Jambi Suarakan Sejumlah Persoalan HAM di Kantor Gubernur Jambi Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap LMND Bersama STN dan Masyarakat 4 KTH Demo Kantor Gubernur Jambi Soal Eks HGU PT RKK Pembangunan Jalan Usaha Tani Diborongkan Oleh Oknum Pemdes Kembang Seri Raden Pahmi Jawab Soal Tudingan Penipuan, Berikut Klarifikasinya

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 26 November 2022 - 01:17 WIB

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI  – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Warga sekitar kepada media ini mengatakan, PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin operasionalnya, perkebunan ini sudah bertahun-tahun ditelantarkan dan tak terurus.

Sehingga lokasi ini mulai dikerjakan masyarakat pada bagian yang kosong, yang tidak ditanami sawit.

“Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, sudah beraktivitas kembali, sudah mulai pembersihan lahan, alat berat milik perusahaan mulai berdatangan,” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan, untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir, izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

“Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, juga diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan, seperti minsalnya IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Katanya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

BERITA TERKAIT  Marak Aktivitas Ilegal Drilling, Sumur Minyak di KM 51 Ditutup Satreskrim Polres Batanghari

“Jadi saya rasa wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga saya rasa, sah sah saja warga membuka kebun Dilokasi ini,” Ungkap Darmawan.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Awas Modus Penipuan Online Baru, Ngaku Kurir J&T Kirim File Apk Berbahaya!

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Seputar Jambi

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tanjabbar

Seputar Jambi

Breaking News! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Marosebo Ulu

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Seputar Jambi

Lakalantas di Mersam, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Seputar Jambi

Sidang Perdana Praperadilan, Advokat Dian Burlian : Jangan Ada Pembodohan di Masyarakat