KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun Wakil Bupati Bakhtiar Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II Bupati Fadhil Tutup Liga Bupati U35, Dinas Pendidikan Juara 1

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 26 November 2022 - 01:17 WIB

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI  – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Warga sekitar kepada media ini mengatakan, PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin operasionalnya, perkebunan ini sudah bertahun-tahun ditelantarkan dan tak terurus.

Sehingga lokasi ini mulai dikerjakan masyarakat pada bagian yang kosong, yang tidak ditanami sawit.

“Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, sudah beraktivitas kembali, sudah mulai pembersihan lahan, alat berat milik perusahaan mulai berdatangan,” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan, untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir, izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

“Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, juga diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan, seperti minsalnya IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Katanya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

BERITA TERKAIT  Tabrakan di Mersam Terekam CCTV, Motor Scoopy Adu Kambing dengan Bus ANS

“Jadi saya rasa wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga saya rasa, sah sah saja warga membuka kebun Dilokasi ini,” Ungkap Darmawan.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Marak Aktivitas Ilegal Drilling, Sumur Minyak di KM 51 Ditutup Satreskrim Polres Batanghari

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Seputar Jambi

Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap

Seputar Jambi

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Waktu Dengan Hati yang Iklas

Batanghari

Bupati Batanghari Minta Kades dan BPD Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Batanghari

Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional