Juara 3 Tanjakan Berhadiah, Waka I DPRD Bungo Apresiasi Brama Club Tambat Batanghari Bupati Batanghari Melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Dengan Pemkab Dharmasraya Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batubara yang Melanggar SatBrimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 26 November 2022 - 01:17 WIB

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI  – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Warga sekitar kepada media ini mengatakan, PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin operasionalnya, perkebunan ini sudah bertahun-tahun ditelantarkan dan tak terurus.

Sehingga lokasi ini mulai dikerjakan masyarakat pada bagian yang kosong, yang tidak ditanami sawit.

“Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, sudah beraktivitas kembali, sudah mulai pembersihan lahan, alat berat milik perusahaan mulai berdatangan,” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan, untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir, izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

“Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, juga diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan, seperti minsalnya IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Katanya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

BERITA TERKAIT  Pemerintah Desa Kembang Seri Mengucapkan HUT Batanghari ke 74

“Jadi saya rasa wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga saya rasa, sah sah saja warga membuka kebun Dilokasi ini,” Ungkap Darmawan.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Perayaan Nataru, Kemenkumham Jambi Gelar Apel Siaga Peningkatan Kewaspadaan Antisipasi Gangguan Keamanan di Lapas

Seputar Jambi

Tambang Batubara PT TBI Diduga Cemari Sungai di Tebo

Seputar Jambi

Jum’at Berkah, Komunitas RPS Sarolangun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Seputar Jambi

Jangan Coba-coba Minta Uang Pada Peserta PPPK, Bupati Kerinci Akan Pecat Jika Terbukti

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

Seputar Jambi

Berhasil Ditemukan, Tim Evakuasi Turunkan Logistik Untuk Kapolda Jambi dan Rombongan

Batanghari

Penemuan Mayat Gantung Diri Hebohkan Warga Tembesi