MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jati Mas Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60 DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Profesor Putra Asal Tanjab Barat di Universitas Riau

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 26 November 2022 - 01:17 WIB

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI  – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Warga sekitar kepada media ini mengatakan, PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin operasionalnya, perkebunan ini sudah bertahun-tahun ditelantarkan dan tak terurus.

Sehingga lokasi ini mulai dikerjakan masyarakat pada bagian yang kosong, yang tidak ditanami sawit.

“Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, sudah beraktivitas kembali, sudah mulai pembersihan lahan, alat berat milik perusahaan mulai berdatangan,” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan, untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir, izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

“Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, juga diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan, seperti minsalnya IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Katanya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

BERITA TERKAIT  Breaking News! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Marosebo Ulu

“Jadi saya rasa wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga saya rasa, sah sah saja warga membuka kebun Dilokasi ini,” Ungkap Darmawan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Rugikan Keuangan Desa ,Warga Desa Rantau Badak Lamo Minta Kades Diproses Hukum.

Daerah

Ketua APDESI Tanjabbar resmi di jabat Abdul Gani S,pd.preode 2025-2030

Daerah

Residivis Sindikat Jaringan Narkoba Kembali Diamankan, Puluhan Gram Sabu Turut Disita

Daerah

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut Di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

Batanghari

Bupati Batang Hari melantik Hidayatullah Sebagai P.A.W Kades Pasar Terusan.

Batanghari

Pemkab Batang Hari Dukung Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana

Daerah

Dandim 0419/Tanjabar resmi di jabat,Letkol Inf Zulhriadi S.IP.M.Han

Daerah

Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas