Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS. Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi Koramil 415-02/Mersam Adakan Karya Bakti bersama SAD

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 26 November 2022 - 01:17 WIB

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI  – PT. Secona Persada bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Warga sekitar kepada media ini mengatakan, PT. Secona Persada sebenarnya telah dicabut izin operasionalnya, perkebunan ini sudah bertahun-tahun ditelantarkan dan tak terurus.

Sehingga lokasi ini mulai dikerjakan masyarakat pada bagian yang kosong, yang tidak ditanami sawit.

“Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, sudah beraktivitas kembali, sudah mulai pembersihan lahan, alat berat milik perusahaan mulai berdatangan,” Ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, berdasarkan SK Gubernur no 61 tahun 1989, tentang penetapan pencadangan tanah pencadangan hutan, untuk PT. Secona Persada.

Pada tahun 1995 telah mengantongi izin lokasi dari kantor BPN Batanghari, dan tahun 1999 telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, untuk usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

Akan tetapi, pada tahun 2003 izin lokasi PT. Secona Persada telah berakhir, izin lokasi yang diberikan dinyatakan batal demi hukum, maka secara yuridis PT. Secona Persada tidak lagi memiliki hak dalam bentuk apapun, terkecuali atas sebagian kecil.

Menurut Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi mengatakan, status hukum atas penetapan pencadangan tanah dan status hukum atas izin lokasi, sebenarnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya.

“Apalagi PT. Secona Persada diduga belum memiliki HGU atas tanah tersebut, juga diduga tidak memiliki izin lainnya sebagai syarat melakukan kegiatan usaha perkebunan, seperti minsalnya IUP-B, AMDAL dan izin lainnya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” Katanya.

Maka dari itu, sudah sepantasnya diperlakukan sesuai dengan Perpres no 86 tahun 2018 atau PP no 10 tahun 2010, tentang penertiban dan pendaya gunaan tanah.

BERITA TERKAIT  Terduga Pelaku Pembunuhan Warga SAD di Padang Kelapo Berhasil Diamankan Polisi

“Jadi saya rasa wajar saja, jika warga sekitar mulai menguasai bagian dari lokasi tersebut, karena dianggap lahan terlantar, sehingga saya rasa, sah sah saja warga membuka kebun Dilokasi ini,” Ungkap Darmawan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Dengan Segudang Prestasi InewsTV Beri Apresiasi

Daerah

Masyarakat Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Ramaikan KARNAVAL Memperingati HUT RI Ke-79

Seputar Jambi

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

Daerah

Anggota DPRD Batang Hari Kunjungi Kantor Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas

Seputar Jambi

Jum’at Berkah, Komunitas RPS Sarolangun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Seputar Jambi

Pilkades Serentak 39 Desa di Tebo, Ini Daftar Pemenang

Seputar Jambi

Deklarasi Damai Pilkades, Camat Ismail: Berikan Kenyamanan Masyarakat

Seputar Jambi

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu