Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 21:02 WIB

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

 

Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

 

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

 

1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),

Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,

Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto

dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

 

3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

BERITA TERKAIT  Hari Pramuka Nasional 2025 Di Kabupaten Batanghari

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Serka Irwan Hadiri Ajang Festival dan O2SN di Jaluko

Batanghari

Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penetapan RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

Daerah

Masalah IPAL RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dirut Terkesan Tertutup..Ada Apa ?

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus LPTQ Batang Hari Masa Bakti 2025–2028

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Batanghari

Hadiri Halal Bihalal Anggota PKK se-Kabupaten, Bupati MFA : Silahturahmi Itu Sangat Komperhensif

Batanghari

Usai Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati Batang Hari Fadhil – Bakhtiar Nomor Urut 2