Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 21:02 WIB

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

 

Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

 

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

 

1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),

Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,

Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto

dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

 

3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

BERITA TERKAIT  Gawat! Merasa Diabaikan Pemkab Tanjab Barat, Kelompok Tani Mandiri Akan Gelar Aksi Demo Besar-Besaran

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah

Seputar Jambi

Bupati Batang Hari Hadir Di Gedung Nusantara DPR RI

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Daerah

Inspektorat Tanjab Barat akan Jadwalkan untuk lakukan pemeriksaan Dana Kelurahan Merlung

Batanghari

Fadhil Arief Pimpin Apel Gabungan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang

Daerah

Miris !! Diduga Bendahara Dinas DP3A Sarolangun Gelapkan Dana Angsuran Nasabah Bank DUMI Sarolangun 

Batanghari

Pemkab Batang Hari terima bantuan 148,6 ton benih padi

Daerah

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan