PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 21:02 WIB

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

 

Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

 

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

 

1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),

Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,

Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto

dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

 

3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

BERITA TERKAIT  Pemerintah Kelurahan Simpang Sungai Rengas Mengucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi ke 66

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Musrembang Kecamatan Bajubang

Seputar Jambi

2 Mei Mendatang Angkutan Batubara Mulai Beroperasi

Batanghari

Jalan Provinsi Jambi Rusak, Ketua DPRD Batanghari Harap Segera diperbaiki Sebelum Mudik Idul Fitri

Batanghari

SMPN 9 Batang Hari Raih Juara 1 Piala GSI 2024

Seputar Jambi

Mhd Fhadil Arief Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Paud Se-kabupaten Batanghari

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Batanghari

Seputar Jambi

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

Batanghari

Macet Parah Malam Acara HBI, Warga Tanjung Marwo Stop Angkutan Batu Bara