Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 21:02 WIB

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

 

Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

 

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

 

1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),

Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,

Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto

dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

 

3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

BERITA TERKAIT  Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Sungai Lingkar Ditemukan Tidak Jauh Dari Lokasi Tenggelam

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian

Batanghari

Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung.

Daerah

Proyek Miliar Rupiah di SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat Diduga Jadi Bancakan: Material Seng ‘Abal-Abal’, Mark-Up Menganga!

Batanghari

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

Daerah

Aksi AWaSI Jambi di Tanjab Timur Tanpa Hasil, Massa Siapkan Gelombang Lanjutan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di KPK

Batanghari

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda