Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Tanjab Barat, KSJ.

Pusat Perbelanjaan Modern Syakiranart yang berada di pinggir Libtas Timur , Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, diduga tak memilki Izin seperti KPPR (Kaesuaian Kegiatan Pemampastan Ruang untuk lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah,FBG dan SLF berupa Persetujuan Baggunan Gedung dan aertipikat laik Pungsi banggunan,Persetujuan Lingkungan Yaitu AMDAL atau UKL dan UPL dari Luas dan Skala Banggunan tersebut, selain itu harus berbadan Hukum berupa PT yang pengesahan dari Kemenkumham serta Nomor Induk Berusaha.

Dugaan lainya Syakira Mart yang beroprasi mengunakan Eskaalator ini juga mengabaikan Undang- Undang Kemenaker No 13 Tahun 2003 jam kerja sehari selama 8 Jam atau batas Maksimal kerja dalam satu Minggu sebanyak 40 Jam dan sisanya dihitung Lembur , selain itu Upah yang diterapkan tak sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat.

Namun dari Info yang didapatkan Karyawan yang Bekerja mencaai Ratusan orang ini mulai bekerja jam 8 pagi hingga Jam 5 Sore, dan pada malam hari harus bekerja lagi Tampa hitungan Lembur atau Pergatian Shipt Kerja.

Salah satu Karyawan yang enggan Namanya untuk dipublikasi menyampaikan , Syakira Mart menerapkan Kerja dari Jam 8 Pagi , terus istirahat siang selama 30 Menit dengan cara tukar Shift setelah itu masuk lagi, dan Pulang Jam 5 Sore , dan sesudah habis Magrib masuk kerja lagi terkadang sampai jam 1 Malam,” Kerja bisa mencapai 17 Jam satu hari Tampa tukar Shipt,” Katanya.

Tambahnya lagi, dalam satu Minggu bekerja hanya 6 Hari dmana pada Hari Jum’ At libur hnaya malanya yang kerja,” kalau Jum’ at libur bang, cuma malam nya saja yang kerja,” cetusnya

Saat ditanya berapa penghasilan yang didapatkan dalam satu Bulan namun ia engga memberikan jawaban hanya ia menyampaikan Gaji yang diterapkan bervariasi mulai dari 2 jutaan sampai 4 jutaan dalam satu bulan, twrgantung lama kerja,” Kalau gaji berbeda- beda bang”ungkapnya.

BERITA TERKAIT  Jalan Rusak di Marosebo Ulu, Mobil Pembawa Kerikil Penyebabnya

Terkait penerapan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan dia menyampaika sejauh ini hanya ada BPJS kesehatan namun BPJS Ketenaga Kerjaan tak ada ,” BPJS ketenaga Kerjaan tak ada, yang ada BPJS Kesehatan,” Ungkapnya mengakhiri.

Sementara Direktur Swalayan Syakira Mart belum bisa dimintai keterangan

Begitu juga sebaliknya Dinas Kemenaker Tanjab Barat akan dimintai keterangan pada edisi selanjutnya,Tindakan apa yang akan ambil serta sanksi yang diberikan, apakah usaha Syakira Mart harus dihentikan beroperasi ata hal lainnya (Yogi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.

Daerah

Dinas PMD akan panggil kadis teluk pengkah, terkait dugaan korupsi dan nepotisme 

Batanghari

Melenggang! Azwar Terpilih Menjadi Kades Pulau Raman

Batanghari

Sambutan Ketua DPRD Batanghari pada Rapat Paripurna Pasca Pelantikan Fadhil-Bakhtiar

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di KPK

Batanghari

Bupati Fadhil dan Istri Hadiri Acara Peringatan Harganas Tingkat Provinsi Jambi Ke-32 di Kerinci

Batanghari

Zulfa Fadhil Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Batanghari

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penanda Tangannan KUPA Tahun Anggaran 2024