Parah! Maraknya Judi Togel di Wilkum Polsek Tubgkal Ulu, Warga : Harap Tindak Tegas Judi Togel dan Tangkap Bandarnya Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual 40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025 AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 11 April 2023 - 02:43 WIB

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

BATANGHARI – M. Saman Seorang Warga sengkati baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari tertipu terhadap penguasaan sebidang tanah yang dirampas oleh keponakannya sendiri.

Tanah seluas kurang lebih 6 Ha itu telah dikuasai oleh AR, dan diduga telah diterbitkan sertifikatnya.

Tidak terima diperlakukan demikian, Saman pun lantas meminta bantuan hukum kepada Fauzan, SH yang merupakan kuasa hukum PWRI Batanghari, pada Senin (10/4/2023).

Kepada media ini, Saman mengakui jika tanah miliknya yang terletak di wilayah setempat telah dilakukan kesepakatan dengan yang bersangkutan.

“Pada bulan Juli 2014, AR bertemu kerumah saya sekira jam 19.00 WIB dengan maksud memohon agar diberikan pekerjaan,” Sebutnya.

Dengan rasa kasian, dan AR ini bukan orang lain melainkan adalah keluarganya sendiri.

Maka disampaikan oleh Saman jika dia ada tanah kosong, dan timbul lah kesepakatan untuk menjadikan kerjasama mengolah suatu kebun seluas 6 Ha dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 tahun.

“Saya menyiapkan tanah kosong dan AR menanam, merawat dan membeli bibit hingga sampai penanaman,” Katanya.

Setelah itu, terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50.

“Maka kita buatlah perjanjian tertulis. AR memegang Fotocopy surat perjanjian tersebut dan Saya memegang surat asli,” Ungkap saman.

Seiring dengan berjalannya waktu, proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50.

“Pada saat itu, saya menanyakan kepada AR pada tahun 2018. Kapan pembagian kita dilakukan,” Sebut Saman.

Sedangkan AR pun menjawab belum Saatnya, dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.

Selanjutnya pada tahun 2022 Saman menanyakan kembali di lokasi lahan kebun yang digarapnya, kepada saudara AR.

BERITA TERKAIT  Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi

“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?Kemudian saudara AR menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kita atau kerja sama kita bahwa tanah ini bukan milik saya lagi,” Sebut AR kepada Saman.

“Saya menjawab tanah siapa kalau bukan tanah saya, coba istighfar, dak salah sebut dak, salah omong kamu itu,” Tuturnya.

Sehingga berita ini di tayangkan AR yang bersangkutan, belum dapat dikonfirmasi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Halal Bihalal Anggota PKK se-Kabupaten, Bupati MFA : Silahturahmi Itu Sangat Komperhensif

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Daerah

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022

Bungo

Juara 3 Tanjakan Berhadiah, Waka I DPRD Bungo Apresiasi Brama Club Tambat Batanghari

Batanghari

Quzwaini Anggota DPRD Batang Hari Ingatkan Pemkab Rekomendasi Ini Menjadi Evaluasi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

DPRD Batang Hari Ingatkan Dinas Kominfo Tingkatkan Kemampuan SDM

Batanghari

HUT ke-76 & Meriahkan Hari Santri, Pemkab Batanghari Hadirkan Hadad Alwi