Warga Sipin Teluk Duren Geruduk Kantor Bupati, Minta PKS PT SATU Ditindak Jika Terbukti Melanggar Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 11 April 2023 - 02:43 WIB

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

BATANGHARI – M. Saman Seorang Warga sengkati baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari tertipu terhadap penguasaan sebidang tanah yang dirampas oleh keponakannya sendiri.

Tanah seluas kurang lebih 6 Ha itu telah dikuasai oleh AR, dan diduga telah diterbitkan sertifikatnya.

Tidak terima diperlakukan demikian, Saman pun lantas meminta bantuan hukum kepada Fauzan, SH yang merupakan kuasa hukum PWRI Batanghari, pada Senin (10/4/2023).

Kepada media ini, Saman mengakui jika tanah miliknya yang terletak di wilayah setempat telah dilakukan kesepakatan dengan yang bersangkutan.

“Pada bulan Juli 2014, AR bertemu kerumah saya sekira jam 19.00 WIB dengan maksud memohon agar diberikan pekerjaan,” Sebutnya.

Dengan rasa kasian, dan AR ini bukan orang lain melainkan adalah keluarganya sendiri.

Maka disampaikan oleh Saman jika dia ada tanah kosong, dan timbul lah kesepakatan untuk menjadikan kerjasama mengolah suatu kebun seluas 6 Ha dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 tahun.

“Saya menyiapkan tanah kosong dan AR menanam, merawat dan membeli bibit hingga sampai penanaman,” Katanya.

Setelah itu, terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50.

“Maka kita buatlah perjanjian tertulis. AR memegang Fotocopy surat perjanjian tersebut dan Saya memegang surat asli,” Ungkap saman.

Seiring dengan berjalannya waktu, proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50.

“Pada saat itu, saya menanyakan kepada AR pada tahun 2018. Kapan pembagian kita dilakukan,” Sebut Saman.

Sedangkan AR pun menjawab belum Saatnya, dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.

Selanjutnya pada tahun 2022 Saman menanyakan kembali di lokasi lahan kebun yang digarapnya, kepada saudara AR.

BERITA TERKAIT  Belasan Tahun Mengabdi, Guru Honorer di SDN 129/1 Simpang Rantau Gedang di Zolimi

“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?Kemudian saudara AR menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kita atau kerja sama kita bahwa tanah ini bukan milik saya lagi,” Sebut AR kepada Saman.

“Saya menjawab tanah siapa kalau bukan tanah saya, coba istighfar, dak salah sebut dak, salah omong kamu itu,” Tuturnya.

Sehingga berita ini di tayangkan AR yang bersangkutan, belum dapat dikonfirmasi.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Serahkan Bonus MTQ dan Penyerahan Hadiah Pemenang FASI

Batanghari

Informasi SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 SMPN 9 Batang Hari

Batanghari

DPRD Batanghari Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna

Batanghari

Bupati Batanghari hadiri HUT Bank 9 Jambi

Batanghari

Bupati Mhd Fadhil Arief membuka MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari ke-53 di Kecamatan Mersam

Daerah

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk 918 KK Terdampak Banjir di Empat Kecamatan

Daerah

Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara

Batanghari

H. Bahktiar menghadiri acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi kepada Forkopimda Provinsi Jambi tahun 2026