SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati T.A 2024 Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 12:16 WIB

DPRD Batang Hari Soroti Aktivitas Ilegal Driling Dalam Kawasan Taman Hutan Raya

Batanghari, kabarseputarjambi.id-Sidang Paripurna DPRD Batang Hari dalam penyampaian rekomendasi laporan LKPJ Bupati tahun anggaran 2023, dewan Soroti Aktivitas Ilegal Drilling dalam Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin (STS) Jambi, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Rabu (17/04/2024).

Hal ini disampaikan DPRD Batanghari melalui Anggota DPRD Fraksi Nasdem periode 2019-2024 Marjani, saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Batanghari tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

Dibacakan Marjani, urusan lingkungan hidup dan kehutanan Dinas lingkungan hidup Kabupaten Batanghari, praktik ilegal ekploitasi penambangan minyak pada kawasan Tahura yang merupakan salah satu kawasan hutan negara yang dilindungi dengan luas 15.830 hektare patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari.

“Kalau aktivitas ilegal drilling terus dilakukan pembiaran, tidak hanya merusak lingkungan hidup, merugikan daerah dan negara secara materi. Tetapi juga semakin mengancam keberadaan kawasan lingkungan Tahura karena mengacu pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Batanghari punya kewenangan untuk mengekola Taurang yang berada di wilayahnya,” ucap Marjani.

Dilanjutkan Marjani, DPRD Batanghari mendorong perlunya optimalisasi dan inovasi program pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari dalam rangka pencapaian realisasi target PAD ke depannya.

“Karena realisasi PAD pada tahun 2023 yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari belum memenuhi target,” sambungnya.

“Diharapkan dengan ditetapkannya perda Kabupaten Batanghari nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Realisasi PAD dapat terpenuhi pada tahun berikutnya,” pungkasnya.(Robi)

BERITA TERKAIT  Wabup Bakhtiar bersama Kapolres Batanghari Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Seluruh Indonesia

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah

Bungo

Mobil Terperosok Dalam Lumpur di Bungo, Satu Keluarga Asal Sumbar Meninggal

Batanghari

Meriahkan Idul Fitri, Pemuda RW 1 Simpang Sungai Rengas Gelar Beragam Lomba Unik

Batanghari

Bupati MFA Serahkan 1 Unit Mobil Ambulans ke Desa Bukit Harapan

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Batanghari

Ini Sosok Irwanto Caleg Suara Tertinggi Se-kabupaten Batanghari 

Batanghari

Camat Ismail Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD TA 2024 Kabupaten Batanghari di Marosebo Ulu

Batanghari

Koramil 415-06/Pijoan Berperan Aktif Dalam Penertiban Jalur Angkutan Batu Bara