Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata, Kota Jambi: JAK Bakal Geruduk Kejagung, Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek UNJA Rp 15 Miliar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:21 WIB

Diduga Pembuatan sertifikat PTSL di Desa Rawa Medang Berbiaya, Warga Sebut Ketua RT Pungut Rp 800.000

 

TANJAB BARAT – Diduga Pemerintah Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pungut biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Kabar pungutan tersebut menjadi trending topik di tengah masyarakat. Menurut masyarakat, pungutan tersebut tidak tanggung-tanggung, setiap peserta dikenakan biaya Rp 800.000

“Setiap warga yang daftar untuk pembuatan sertifikat dikenakan biaya Rp 800.000” ungkap warga setempat yang enggan namanya di tulis. Pada Sabtu (8/3/2025)

Untuk melakukan pungutan tersebut pemdes rawa Medang menggunakan ketua RT setempat.

“Yang melakukan pungutan dana itu ketua RT pak” katanya

Salah seorang ketua RT saat disambangi dikediaman nya tidak berada ditempat.

Kepala Desa Rawa Medang saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Lebih mengejutkan lagi, Camat Batang Asam pun terkesan bungkam saat diajukan beberapa pertanyaan dari awak media.

Terkait bungkamnya Camat Batang Asam terkait isu ditengah masyarakat Rawa Medang, Aspandi menegaskan camat segera check kebenarannya karena ini merupakan kegaduhan. Jika benar ada oknum yang bermain dalam program PTSL segera dilakukan pembinaan, peneguran bahkan jika perlu di laporkan. Hal ini berdasarkan aturan :

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pasal 19 jalan ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki hak atas tanah wajib membayar pajak bumi dan bangunan”.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keagrariaan: Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendaftaran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh negara”.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh negara”.
5. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Peraturan ini biasanya mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap di wilayah kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT  Mewakili DPRD Batang Hari, Marjani Soroti Disnakerin Agar Mendorong Optimalisi Kinerja

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa pungutan liar dalam program PTSL tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, camat memiliki dasar hukum untuk menegur pungutan liar tersebut, jangan didiamkan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat PTSL, Beasiswa Dan Reword Purna Bakti Guru Di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Batanghari

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Lapangan Tembak Tantya Sudhirajati

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan

Daerah

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief lantik Dan Kukuhkan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan.

Daerah

Warga Sipin Teluk Duren Kembali Keluhkan banyak nya Lalat, Diduga Terkait Aktivitas PT SATU

Daerah

Azhar Sidiq Gaungkan “Permahi Mendunia”, Dorong Kader Hukum Indonesia Tampil di Panggung Global