Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi? Polres Tanjab Barat Usut Dugaan Proyek Asal Jadi Puskesmas Merlung! Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap Puskesmas Merlung Dibangun Asal Jadi, Dana APBD Diduga Dikorupsi?

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:21 WIB

Diduga Pembuatan sertifikat PTSL di Desa Rawa Medang Berbiaya, Warga Sebut Ketua RT Pungut Rp 800.000

 

TANJAB BARAT – Diduga Pemerintah Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pungut biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL.

Kabar pungutan tersebut menjadi trending topik di tengah masyarakat. Menurut masyarakat, pungutan tersebut tidak tanggung-tanggung, setiap peserta dikenakan biaya Rp 800.000

“Setiap warga yang daftar untuk pembuatan sertifikat dikenakan biaya Rp 800.000” ungkap warga setempat yang enggan namanya di tulis. Pada Sabtu (8/3/2025)

Untuk melakukan pungutan tersebut pemdes rawa Medang menggunakan ketua RT setempat.

“Yang melakukan pungutan dana itu ketua RT pak” katanya

Salah seorang ketua RT saat disambangi dikediaman nya tidak berada ditempat.

Kepala Desa Rawa Medang saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Lebih mengejutkan lagi, Camat Batang Asam pun terkesan bungkam saat diajukan beberapa pertanyaan dari awak media.

Terkait bungkamnya Camat Batang Asam terkait isu ditengah masyarakat Rawa Medang, Aspandi menegaskan camat segera check kebenarannya karena ini merupakan kegaduhan. Jika benar ada oknum yang bermain dalam program PTSL segera dilakukan pembinaan, peneguran bahkan jika perlu di laporkan. Hal ini berdasarkan aturan :

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: Pasal 19 jalan ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang yang memiliki hak atas tanah wajib membayar pajak bumi dan bangunan”.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keagrariaan: Pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan tanah untuk kepentingan umum dan kepentingan sosial”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendaftaran tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh negara”.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh negara”.
5. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Peraturan ini biasanya mengatur tentang tata cara pendaftaran tanah sistematis lengkap di wilayah kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT  Camat Pemayung Sambut Kedatangan Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

Dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa pungutan liar dalam program PTSL tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, camat memiliki dasar hukum untuk menegur pungutan liar tersebut, jangan didiamkan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Ramaikan KARNAVAL Memperingati HUT RI Ke-79

Batanghari

DPRD Ingatkan TAPD Kabupaten Batang Hari Agar Menyampaikan Secara Tertulis Dasar Kenaikan APBD 2023 dan APBD 2024

Batanghari

Musrenbang Kabupaten Batanghari TA 2024 di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Daerah

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Batanghari

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-29 Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU

Daerah

Ada Apa dengan Pengelolaan Sawit seluas 32 Hektar ,Di Desa Dusun Mudo , Mungkinkah Indikasi Korupsi Oleh Pemerintah Desa.