TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 12 April 2026 - 08:12 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Pelaku Nyaris Kabur ke Jambi

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

 

Pelaku yang dikenal licin ini diringkus saat mencoba melarikan diri menuju Kota Jambi pada Sabtu malam (11/4/2026).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H. sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif terkait kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret lalu.

 

Mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak cepat melakukan pengejaran.

Kedua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), yang merupakan warga Kelurahan Kampung Nelayan, berhasil dicegat petugas di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

 

“Kedua pelaku diamankan saat berada di jalan, di mana dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Ayub.

 

Modus Operandi dan Pengembangan TKP

Dalam aksinya di TKP pertama (Jalan Bahari), pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp11.000.000,-.

Tak hanya membongkar rumah, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda lainnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat, yakni:

Gardu PLN Pembengis Pelaku menggasak material tembaga dan aluminium.

Pelabuhan Marina,

Pelaku mencuri sejumlah kayu jenis Bulian.

 

Barang Bukti yang Disita

BERITA TERKAIT  Ternyata Saksi-saksi Perkara Caleg Partai Nasdem Nomor Urut 08 Barisan Sakit Hati

Saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku, di antaranya:

1 unit sepeda motor Yamaha Mio G warna putih (sarana aksi).

10 buah galon air.

1 unit gorden, 1 buah stapol (stabilizer).

Sejumlah barang rumah tangga lainnya seperti sepeda, kulkas, kipas angin, panci, kompor gas, karpet, dan tabung gas (masih dalam proses pencarian barang bukti lainnya/DPB).

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Berdialog Bersama DPRD Pangandaran

Seputar Jambi

Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Didampingi Oleh Istri lepas keberangkatan 175 Calon Jama’ah Haji Kabupaten Batang Hari Tahun 1445 H/2024 M

Batanghari

Pimpinan dan Anggota DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan Bahas THR serta Gaji Perangkat Desa

Batanghari

Terima Kunjungan TVRI, Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Nobar Piala Dunia 2026 di Saluran Publik

Daerah

Kadis BLHD Tanjab Barat,akui ada kebocoran Pompa limbah PT PAJ , Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak PMKS.

Daerah

TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Batanghari

Pemkab Batang Hari Dukung Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana