Pelantikan HMI Cabang Tanjabtim, Jadi Momentum Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor.  Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI Jambi  Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Pelaku Pelaku Pembunuhan Rustam Sibarani Dalam Rekontruksi

  1. Batanghari | – Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari merespon terkait rekonstruksi kejadian pada Senin siang(20/10/2025).

 

Rekonstruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri , penasehat hukum dan keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi dan keluarga tersangka tersebut digelar oleh Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Mersam di lingkungan Mapolres sekitar pukul 11.00-13.30 WIB.

 

 

Kuasa Hukum keluarga korban dari Biro Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi yaitu Julianto Siboro dan Sonny Pardede ikut mendampingi keluarga korban yg terdiri dari istri dan anak korban.

 

Julianto Siboro menjelaskan, selama proses rekonstruksi yang berlangsung lebih dari dua jam, situasi berjalan aman dan kondusif. Rekan Juang Pemuda Batak Bersatu PAC Mersam dan daerah lain ikut membantu mengamankan.

 

“Situasi yang tergambar dari pelaksanaan rekonstruksi tadi berjalan aman dan kondusif walaupun kami melihat ada beberapa adegan yang tidak masuk akal terutama perbuatan tersangka apabila dibandingkan dengan luka-luka yang diderita korban. Kami menduga pelaku lebih dari 1 orang dan berharap ini bisa didalami oleh penyidik ataupun jaksa ,” jelas Julianto Siboro.

 

Sonny Pardede menambahkan, ada keterangan pelaku yang tidak berkesusaian dengan beberapa keterangan saksi lainnya.

 

“Kalau dari rekonstruksi tadi, itu merupakan kewenangan kepolisian dan petunjuk jaksa agar perbuatan yang dilakukan Tersangka menjadi jelas. Tadi ada juga saksi yang tidak hadir dan infonya tidak mendapat undangan.

 

Ini sangat kita sayangkan sehingga ada keterangan yang terlewat pastinya. Jelas harapan kami nantinya apabila berkas sudah lengkap, pihak Kejaksaan bisa bekerja dengan serius dan maksimal,” tambah Sonny.

 

BERITA TERKAIT  Pungli di SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Disdik terkesan Apatis

Keluarga korban mendiang Rustam Sibarani, Tika Sibarani yang ikut hadir pada rekonstruksi merespon bahwa pihak korban merasa ada kejanggalan atas rekonstruksi yang telah dilaksanakan.

 

“Kami pihak korban melihat antara keterangan pelaku dengan fakta pada korban sangat berbeda dalam rekonstruksi yang dilaksanakan,” ujar Tika, Senin (20/10/2025).

 

Menurutnya rekonstruksi tersebut terkesan hanya berdasarkan keterangan pelaku dan keluarganya tanpa menggali pada hasil visum terhadap Bapak kami Alm.Rustam Sibarani.

 

“Rekonstruksi yang dilaksanakan hanya begitu saja percaya pada keterangan pelaku yang hanya memukul mendiang sebanyak 2 kali menggunakan tojok sawit. Padahal jelas luka-luka yang diderita ada di kepala, kuping, pipi, tangan dan kaki ,” jelas Tika.

 

Selain itu ia menanggapi pula soal proses hukum tersangka dari awal kejadian juga terkesan ada yang janggal.

 

“Proses hukum ini dari awal kejadian sampai saat ini terkesan janggal. Dari keterangan yang kami dapat pada saat penyidikan dan saat keluarga bersama rekan juang PBB turun ke Desa Bukit Harapan bertemu beberapa saksi terdapat perbedaan,” pungkas Tika.

 

Proses rekonstruksi tersebut terdiri lebih dari 40 adegan. Dengan menghadirkan pelaku serta saksi-saksi yang menerangkan kejadian yang terjadi.

 

Pihak keluarga korban Alm.Rustam Sibarani mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dan kejaksaan atas dilakukannya rekonstruksi serta undangan menghadiri rekonstruksi dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini bisa terbuka apabila ada kemungkinan pembunuhan berencana ataupun bila ada pelaku lainnya melihat luka luka yang dialami korban.

 

“Kami menyerahkan semua proses kepada pihak berwenang dan juga terimakasih kepada rekan juang Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi yang sudah membantu dan mengawal kasus ini agar tetap berjalan sesuai ketentuan,”tutup Tika Sibarani.

BERITA TERKAIT  Komunikasi Baik Kades Taman Raja Dengan Perusahaan, PT DAS Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan

 

Sebelumnya peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Rustam Sibarani terjadi pada 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan Kec.Mersak Kabupaten Batanghari dan telah ditetapkan 1 orang Tersangka.

( Red )

 

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT ke 2 Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko, Babinsa Pijoan Hadiri Doa Bersama dan Tasyakuran

Batanghari

Sekda kabupaten Batang Hari Resmi Membuka Acara CFD Di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Daerah

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Batanghari

Sambangi Dapur Warga, Babinsa Koramil 03 Muara Tembesi Berikan Sembako

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU

Batanghari

Musrenbang RKPD Batanghari 2026 di Maro Sebo Ulu Dihadiri Anggota DPRD dan Bupati Batanghari

Batanghari

Rawan Politik Uang di Batanghari,Lukber Kacabjari Akan Langsung Terjun

Seputar Jambi

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu