Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar Diduga Direkayasa, Akankah PT Bumi Harmoni Indoguna Terseret Hukum? Terkait menjual Gas 3 Kg , Koperindag Tanjab Barat akan beri sanksi Pangkalan Pirman Rp47,5 Miliar Uang Daerah untuk Bank 9 Jambi, Bernard Panjaitan Minta DPRD Merangin Tolak. Kejari Jambi Bongkar Proyek Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Tersangka Ditahan POLSEK TELANAIPURA POLRESTA JAMBI UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih

Kabarseputarjambi.id – JAKARTA – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan, kali ini GBRK membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Kedatangan rombongan GBRK bertujuan menyerahkan dokumen tambahan sekaligus meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan kasus yang telah dilaporkan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara ini. Jika dalam perkembangannya tidak ditemukan progres yang signifikan atau terdapat indikasi penanganan yang tidak profesional, kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Rio saat berada di Jakarta.

Berawal dari Laporan ke Kejati Jambi

Sebelumnya, GBRK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sejak 17 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jambi menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sejak 9 Mei 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Meski demikian, GBRK menilai pengawasan dari lembaga penegak hukum tingkat nasional tetap diperlukan guna menjamin transparansi dan objektivitas proses penanganan perkara.

Soroti Kondisi Bangunan

Rio menuturkan, sejumlah temuan di lapangan menjadi dasar kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang telah direhabilitasi dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

BERITA TERKAIT  PPP Bakal Pecahkan Rekor Kursi DPRD Batang Hari Dalam Pileg 2024

GBRK menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini dapat diperiksa secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Empat Tuntutan GBRK

Dalam penyampaian aspirasinya kepada KPK, GBRK kembali menegaskan empat tuntutan yang selama ini mereka kawal, yakni:

Memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek.

Memeriksa pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Melakukan audit menyeluruh terhadap pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi Masjid Agung Darussalam.

Memeriksa mantan Bupati Romi Hariyanto terkait dugaan keterlibatan atau tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Akan Dikawal Hingga Tuntas

Rio menegaskan, GBRK akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan rumah ibadah.

“Ini bukan sekadar persoalan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya dan setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas,” tegas Rio.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan GBRK. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kacabjari Lukber Liantama Berikan Penyuluhan Hukum Ke kecamatan Batin XXIV

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Resmi Membuka Acara HUT ke-66 Kecamatan Mersam

Seputar Jambi

Buruan Daftar! Karang Taruna Kabupaten Batanghari Adakan Turnamen Badminton

Batanghari

Ketua DPRD Tegaskan Jelang Habis Masa Jabatan, Anggota DPRD Tetap Jalankan Tugas dan Fungsi

Seputar Jambi

Marak Aktivitas Ilegal Drilling, Sumur Minyak di KM 51 Ditutup Satreskrim Polres Batanghari

Daerah

Disdik Propinsi Jambi Terkesan Membiarkan Adanya Pungli 

Daerah

TERKAIT KADES TELUK PENGKAH,INI KATA M.NATSIR KADIS PMD TANJABBAR 

Daerah

Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Riau, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate dalam Jumlah Fantastis