PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih

Kabarseputarjambi.id – JAKARTA – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan, kali ini GBRK membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Kedatangan rombongan GBRK bertujuan menyerahkan dokumen tambahan sekaligus meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan kasus yang telah dilaporkan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara ini. Jika dalam perkembangannya tidak ditemukan progres yang signifikan atau terdapat indikasi penanganan yang tidak profesional, kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Rio saat berada di Jakarta.

Berawal dari Laporan ke Kejati Jambi

Sebelumnya, GBRK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sejak 17 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jambi menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sejak 9 Mei 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Meski demikian, GBRK menilai pengawasan dari lembaga penegak hukum tingkat nasional tetap diperlukan guna menjamin transparansi dan objektivitas proses penanganan perkara.

Soroti Kondisi Bangunan

Rio menuturkan, sejumlah temuan di lapangan menjadi dasar kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang telah direhabilitasi dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

BERITA TERKAIT  Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan "Back-Up" Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB

GBRK menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini dapat diperiksa secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Empat Tuntutan GBRK

Dalam penyampaian aspirasinya kepada KPK, GBRK kembali menegaskan empat tuntutan yang selama ini mereka kawal, yakni:

Memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek.

Memeriksa pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Melakukan audit menyeluruh terhadap pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi Masjid Agung Darussalam.

Memeriksa mantan Bupati Romi Hariyanto terkait dugaan keterlibatan atau tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Akan Dikawal Hingga Tuntas

Rio menegaskan, GBRK akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan rumah ibadah.

“Ini bukan sekadar persoalan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya dan setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas,” tegas Rio.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan GBRK. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Daerah

Miris !! Diduga Bendahara Dinas DP3A Sarolangun Gelapkan Dana Angsuran Nasabah Bank DUMI Sarolangun 

Batanghari

Bupati Fadhil Tegaskan Komitmen Pemkab dalam Mendukung Program Peningkatan Mutu Pendidikan

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Peresmian MPP & Penghargaan OPSI 2025 di Jakarta

Batanghari

Audiensi di Jakarta, Wabup Batang Hari Bahas Program 3 Juta Rumah dan BSPS Bersama Menteri PKP

Daerah

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Batanghari

Gema Sholawat di Bumi Serentak Bak Regam: Pemkab Batang Hari Gelar Gebyar Semarak Ramadhan 1447 H