Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:40 WIB

GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih

Kabarseputarjambi.id – JAKARTA – Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Setelah sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan, kali ini GBRK membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Kedatangan rombongan GBRK bertujuan menyerahkan dokumen tambahan sekaligus meminta KPK melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam yang disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2022–2023.

Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawalan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan kasus yang telah dilaporkan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi secara ketat terhadap penanganan perkara ini. Jika dalam perkembangannya tidak ditemukan progres yang signifikan atau terdapat indikasi penanganan yang tidak profesional, kami mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Rio saat berada di Jakarta.

Berawal dari Laporan ke Kejati Jambi

Sebelumnya, GBRK menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi guna mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sejak 17 April 2025.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejati Jambi menjelaskan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi Masjid Agung Darussalam telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur sejak 9 Mei 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Meski demikian, GBRK menilai pengawasan dari lembaga penegak hukum tingkat nasional tetap diperlukan guna menjamin transparansi dan objektivitas proses penanganan perkara.

Soroti Kondisi Bangunan

Rio menuturkan, sejumlah temuan di lapangan menjadi dasar kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang telah direhabilitasi dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah.

BERITA TERKAIT  Mawardi,Kades Taman Raja Bantah Lakukan Pungli PTSL

GBRK menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan yang perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek ini dapat diperiksa secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.

Empat Tuntutan GBRK

Dalam penyampaian aspirasinya kepada KPK, GBRK kembali menegaskan empat tuntutan yang selama ini mereka kawal, yakni:

Memeriksa Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek.

Memeriksa pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Melakukan audit menyeluruh terhadap pihak kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam pekerjaan rehabilitasi Masjid Agung Darussalam.

Memeriksa mantan Bupati Romi Hariyanto terkait dugaan keterlibatan atau tanggung jawab dalam proyek tersebut.

Akan Dikawal Hingga Tuntas

Rio menegaskan, GBRK akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan rumah ibadah.

“Ini bukan sekadar persoalan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. Yang lebih penting adalah memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya dan setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara tuntas,” tegas Rio.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam tuntutan GBRK. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tindak Lanjuti Kerja Sama Program Bidang Pendidikan, Bupati Fadhil Koordinasi dengan YPAN

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Daerah

Saat Bulan Ramadhan, 8 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap dalam Operasi Pekat di Jambi

Daerah

Kades Rantau Benar Dipanggil Dinas PMD terkait Perehapan Jembatan Gantung, Ini Keterangan Resmi Kadis PMD M. Nasir

Batanghari

Fadhil Arief Rakor Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Pimpinan dan Anggota DPRD Batanghari Mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan”

Daerah

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Pelantikan Pantarlih Sukseskan Pemilu 2024

Batanghari

Wabup Bakhtiar Resmi Buka Survei Seismik Jindi South Jambi, Batang Hari Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional