CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:14 WIB

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Jambi – Sebuah fakta mengejutkan mencuat setelah PT Sugara Pancaran Nusantara (SPN) disebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina Patra Niaga. Pernyataan itu disampaikan oleh staf Pertamina Patra Niaga Palembang “Dea” yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar transportir resmi. Klarifikasi ini sontak memantik kegelisahan publik, karena menyentuh langsung isu sensitif: legalitas distribusi BBM.

 

Kegelisahan itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu viral sebuah mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi yang merupakan tempat aktivitas pengolahan BBM ilegal atau yang dikenal sebagai “masakan tradisional” di kawasan Berdikari, Sumatera Selatan. Temuan di lapangan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya pergerakan distribusi BBM di luar sistem resmi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

 

Jika sebuah perusahaan tidak terdaftar sebagai transportir resmi, maka pertanyaan logis yang tak bisa dihindari adalah: dari mana asal muasal BBM yang diangkut? Dalam tata kelola energi nasional, setiap peredaran BBM wajib memiliki jejak administrasi dan legalitas yang jelas. Tanpa itu distribusi BBM berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum yang rawan disusupi praktik ilegal.

 

Bahkan lebih lanjut, isu ini tidak berhenti pada aspek distribusi semata. Jika BBM yang beredar berasal dari jalur ilegal, maka praktek ini menimbulkan konsekuensi serius muncul, yakni potensi hilangnya penerimaan pajak negara. Setiap liter BBM legal seharusnya tercatat dalam sistem fiskal. Ketika distribusi berjalan di luar jalur resmi, maka negara berisiko mengalami rugikan secara langsung melalui kebocoran pajak dan distorsi mekanisme subsidi energi.

 

Situasi ini menuntut jawaban yang terang dan akuntabel, bukan sekedar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui apakah ada celah pengawasan yang dimanfaatkan, atau bahkan adanya aktor tertentu yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut dalam spekulasi yang justru merusak kepercayaan publik.

BERITA TERKAIT  40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025

 

Yang pada akhirnya, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal mendasar, dari mana BBM itu berasal, dan jika ilegal, ke mana larinya kewajiban pajaknya? Negara tidak boleh absen dalam isu strategis seperti ini. Penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tata kelola distribusi BBM tetap berada di jalur hukum serta melindungi keuangan negara dan potensi kerugian.

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batanghari Minta Pemkab Batang Hari Optimalkan PAD

Batanghari

M Ali Pimpin Rapat Evaluasi Pegawai Sekretariat DPRD Batanghari

Seputar Jambi

Kejari Batanghari Melakukan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Proyek SPALD-T

Batanghari

Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026

Daerah

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Melalui Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Daerah

Kebakaran Ruko di Telanaipura, Empat Orang Selamat Lompat dari Lantai Dua

Batanghari

Asisten I dan II Wakili Bupati Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026

Batanghari

Penilaian IKM Menpan-RB 2024, Pemkab Batang Hari Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi