Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Dugaan Pungli di SD 147/v Tanjab Barat , mulai mencuat, warga minta aparat Bertindak.

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:14 WIB

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Jambi – Sebuah fakta mengejutkan mencuat setelah PT Sugara Pancaran Nusantara (SPN) disebut tidak terdaftar sebagai transportir resmi di Pertamina Patra Niaga. Pernyataan itu disampaikan oleh staf Pertamina Patra Niaga Palembang “Dea” yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak masuk dalam daftar transportir resmi. Klarifikasi ini sontak memantik kegelisahan publik, karena menyentuh langsung isu sensitif: legalitas distribusi BBM.

 

Kegelisahan itu semakin menguat setelah beberapa hari lalu viral sebuah mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi yang merupakan tempat aktivitas pengolahan BBM ilegal atau yang dikenal sebagai “masakan tradisional” di kawasan Berdikari, Sumatera Selatan. Temuan di lapangan tersebut bukan sekadar peristiwa biasa, melainkan indikasi adanya pergerakan distribusi BBM di luar sistem resmi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.

 

Jika sebuah perusahaan tidak terdaftar sebagai transportir resmi, maka pertanyaan logis yang tak bisa dihindari adalah: dari mana asal muasal BBM yang diangkut? Dalam tata kelola energi nasional, setiap peredaran BBM wajib memiliki jejak administrasi dan legalitas yang jelas. Tanpa itu distribusi BBM berpotensi berada dalam ruang abu-abu hukum yang rawan disusupi praktik ilegal.

 

Bahkan lebih lanjut, isu ini tidak berhenti pada aspek distribusi semata. Jika BBM yang beredar berasal dari jalur ilegal, maka praktek ini menimbulkan konsekuensi serius muncul, yakni potensi hilangnya penerimaan pajak negara. Setiap liter BBM legal seharusnya tercatat dalam sistem fiskal. Ketika distribusi berjalan di luar jalur resmi, maka negara berisiko mengalami rugikan secara langsung melalui kebocoran pajak dan distorsi mekanisme subsidi energi.

 

Situasi ini menuntut jawaban yang terang dan akuntabel, bukan sekedar klarifikasi normatif. Publik berhak mengetahui apakah ada celah pengawasan yang dimanfaatkan, atau bahkan adanya aktor tertentu yang bermain dalam rantai distribusi BBM ilegal. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut dalam spekulasi yang justru merusak kepercayaan publik.

BERITA TERKAIT  Musrenbang Kabupaten Batanghari TA 2024 di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

 

Yang pada akhirnya, pertanyaan publik kini mengerucut pada dua hal mendasar, dari mana BBM itu berasal, dan jika ilegal, ke mana larinya kewajiban pajaknya? Negara tidak boleh absen dalam isu strategis seperti ini. Penelusuran menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mendesak untuk memastikan tata kelola distribusi BBM tetap berada di jalur hukum serta melindungi keuangan negara dan potensi kerugian.

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Batanghari

Komisi I DPRD Batang Hari Sampaikan Tiga Poin Penting pada Dinas Perkim

Batanghari

Bupati Fadhil Arief: Media Massa Lebih Dipercaya dari Medsos, Jangan Sampai Pers Melemah

Daerah

Camat Pemayung Sambut Kedatangan Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

Batanghari

Wakil Bupati Melakukan Pengukuhan dan Penutupan Pelatihan Satlinmas Kecamatan Muara Tembesi

Daerah

Kepedulian Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Tentang Perkembangan anak Stunting di Wilayah

Daerah

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Seputar Jambi

Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?