Selasa-28-juli-2026
Provinsi-jambi
dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “Renol” dan “Dirga” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal. No pol
BH 8670 MZ
Pengisian minyak diduga dilakukan di perbatasan Jambi-Palembang, menggunakan armada truk tangki berwarna biru, putih, dan oranye
Truk tersebut diduga melintasi jalan tol pada malam hari dan melewati wilayah hukum Polsek Mestong serta Kotabaru Jambi pada siang hari, dengan tujuan akhir Bungo Padang Riau.
menyoroti dugaan armada pengangkut minyak ilegal yang beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap temuan tersebut.
Saran tindakan mencakup pendirian pos polisi lalu lintas dan pemeriksaan muatan
di sepanjang jalan
Instansi resmi yang menegakkan hukum.
Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan.tim
Awak media akan mendorong keras pemberitaan dan mendesak mereka menindak tegas angkutan minyak ilegal.
dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Diperlukan kerja sama antara Polresta Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, dan PT Pertamina untuk menindak distribusi ilegal
Pihak awak media
berkomitmen untuk terus mendorong publikasi kasus ini secara masif agar mendapat perhatian luas. Eskalasi laporan direncanakan naik ke tingkat Mabes Polri hingga sampai ke perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto










