Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal

 

TUNGKAL ULU – Lokasi yang selama ini dikenal sebagai Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, disorot karena diduga menjadi tempat penjualan solar oleh supir.

 

Sumber mengatakan, setelah cukup banyak BBM jenis solar terkumpul lalu di angkut dan di jual ke berbagai tempat.

 

Hal tersebut sempat bombing di pemberitaan online, Seperti yang dilansir dari Interaksi-News berjudul “Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Solar Ilegal di Tanjab Barat”

 

Dalam keterangan warga sekitar menyebutkan, dalam waktu cukup lama sering terlihat kendaraan-kendaraan tertentu keluar masuk lokasi rumah makan. Aktivitas ini diduga erat kaitannya dengan penyaluran solar yang tidak melalui jalur resmi.

 

Posisi lokasi pinggir lintas dengan halaman luas dan strategis disinyalir menjadi alasan utama tempat ini dimanfaatkan untuk menampung pasokan, lalu membaginya kembali ke pengecer tanpa izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Lokasi rumah makan itu kan luas, saya sering lihat supir-supir itu bongkar minyak di samping rumah makan itu” Ujarnya

 

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik terkait dugaan aktivitas tersebut.

 

Masyarakat menuntut kepolisian beserta instansi terkait segera turun melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam. Jika terbukti benar lokasi ini dijadikan sarana peredaran BBM ilegal, warga berharap aparat menindak tegas sesuai undang-undang demi melindungi ketertiban.

BERITA TERKAIT  Anita Yasmin pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari tahun 2024

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Seputar Jambi

Babinsa Koramil 10/JS Salurkan Nutrisi Tambahan untuk Anak Stunting

Batanghari

Pemkab Batang Hari Komitmen dalam Memperluas Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja Rentan

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Purwodadi, Warga Minta APH Bertindak

Seputar Jambi

Jangan Coba-coba Minta Uang Pada Peserta PPPK, Bupati Kerinci Akan Pecat Jika Terbukti

Batanghari

Pemkab Batang Hari Genjot Rehabilitasi Jalan, 15 Km Akses Fungsional Kini Lebih Nyaman Dilalui

Seputar Jambi

Awas Modus Penipuan Online Baru, Ngaku Kurir J&T Kirim File Apk Berbahaya!

Batanghari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batang Hari, Adison Gunakan Hak Suaranya Di TPS 04 Bajubang Laut