CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

KUALA TUNGKAL – Praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg diduga marak terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), khususnya di Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan seorang warga Simpang Rambutan, Desa Suban, berinisial BD sebagai pemilik bisnis haram tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mendapatkan pasokan gas melon dari Provinsi Riau, kemudian mengedarkannya ke wilayah Batang Asam dan Tungkal Ulu. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas 3 kg dari pemerintah.

 

Tindakan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang dapat mengakibatkan harga menjadi tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi di Tanjabbar.

BERITA TERKAIT  DPD Golkar provinsi Jambi Tebar Kepedulian di Iduladha 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Kurban

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Agar Dinas Perhubungan Batanghari Hari Menyiapkan Lahan Parkir Khusunya Di Pasar

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Penyusunan Pembahasan APBD dan APBD-P 2023

Daerah

Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan

Daerah

Humas Asian Agri Group,Enggan Komentar Terkait Limbah PMKS Cemari Sungai Pengabuan

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu

Batanghari

Hari Pramuka Nasional 2025 Di Kabupaten Batanghari

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri Acara MAKARA XI Arkeologi Herinnering Oleh Mahasiswa Unja