Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

KUALA TUNGKAL – Praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg diduga marak terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), khususnya di Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan seorang warga Simpang Rambutan, Desa Suban, berinisial BD sebagai pemilik bisnis haram tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mendapatkan pasokan gas melon dari Provinsi Riau, kemudian mengedarkannya ke wilayah Batang Asam dan Tungkal Ulu. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas 3 kg dari pemerintah.

 

Tindakan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius.

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang dapat mengakibatkan harga menjadi tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi di Tanjabbar.

BERITA TERKAIT  Dikabarkan Sekda Tanjabbar Alami kecelakaan

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Sambangi Usaha Jasa Mewarnai Batik di Wilayah Binaan

Batanghari

Safari Ramadhan, SKK Migas – Jindi South Jambi Gelar Bukber dengan Awak Media

Batanghari

Razia Balap Liar Berujung Bagi-bagi Takjil Oleh Koramil 415-02 Mersam

Daerah

Investment Award 2026 Digelar Perdana, Maulana-Diza Bidik Kota Jambi Jadi Magnet Investasi Baru

Batanghari

Penutupan MTQ ke 54 Tingkat Kabupaten Batanghari

Daerah

Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.?

Batanghari

Bupati Fadhil Arief bersama Keluarga Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Fastabiqul Khoirot

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54