Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Proyek pembangunan Jambi Business Center (JBC) kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang sejak awal diproyeksikan sebagai ikon pusat bisnis modern di Provinsi Jambi itu kini dinilai menyimpan berbagai persoalan serius, mulai dari aspek legalitas kerja sama, pengelolaan aset daerah, lambannya progres pembangunan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kerja sama pembangunan JBC diketahui menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Putra Kurnia Properti. Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Nomor PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/VI/2014 tertanggal 9 Juni 2014 tentang pembangunan dan pengelolaan kawasan JBC.
Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi menyerahkan aset daerah berupa lahan strategis seluas 76.750 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berada di kawasan Jalan Kapten A. Bakaruddin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kawasan itu dikenal sebagai salah satu titik bisnis paling potensial di ibu kota provinsi.
Namun, publik kini menyoroti nilai appraisal aset daerah tersebut yang disebut hanya tercatat sebesar Rp1,00. Fakta itu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar penilaian aset dan mekanisme kerja sama yang digunakan dalam proyek bernilai fantastis tersebut.
Di sisi lain, pihak pengelola memperoleh hak pengelolaan kawasan selama 30 tahun dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun. Sebagai kompensasi, perusahaan diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp56,4 miliar yang dicicil selama masa kerja sama berlangsung.
Meski pemerintah menyebut kontribusi tahunan telah disetorkan ke kas daerah, masyarakat menilai persoalan utama bukan hanya soal pemasukan daerah, melainkan sejauh mana manfaat nyata proyek tersebut bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Pasalnya, hingga kini sejumlah fasilitas utama yang dijanjikan dalam masterplan pembangunan, seperti hotel dan apartemen, belum terealisasi sepenuhnya.
Alasan yang disampaikan selama ini berkutat pada persoalan teknis dan perizinan. Pemerintah Kota Jambi disebut meminta pihak pengelola membangun kolam retensi guna mengantisipasi banjir di sekitar kawasan proyek. Namun lambannya progres pembangunan justru memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proyek strategis yang menggunakan aset milik daerah tersebut.
Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa proyek sebesar JBC berjalan tanpa pengawasan ketat. Publik pun mempertanyakan sejauh mana evaluasi pemerintah terhadap pihak pengelola selama lebih dari satu dekade kerja sama berlangsung.
Tak hanya soal pembangunan, aspek hukum kerja sama tersebut juga menjadi perhatian serius. Sejumlah kalangan menilai perjanjian BGS itu diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf (k) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam beberapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK RI menyoroti kontribusi BOT dari proyek JBC yang disebut belum dapat diakui secara resmi.
Hal itu disebabkan lahan yang menjadi objek kerja sama diketahui masih berstatus sengketa saat perjanjian diteken. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kehati-hatian pemerintah dalam melakukan kerja sama jangka panjang bernilai triliunan rupiah.
Publik mempertanyakan bagaimana aset yang belum sepenuhnya bebas dari persoalan hukum dapat dijadikan objek kerja sama strategis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari serta membuka celah kerugian terhadap aset milik daerah.
Dalam LHP Tahun 2018, BPK RI mencatat setoran dari PT Putra Kurnia Properti ke Kas Daerah Provinsi Jambi per 31 Desember 2018 mencapai lebih dari Rp6 miliar, yang terdiri dari kontribusi sebesar Rp5,64 miliar dan jasa giro lebih dari Rp382 juta. Namun setoran tersebut disebut belum dapat diakui sebagai kontribusi BOT lantaran legalitas lahan belum sepenuhnya tuntas.
Situasi itu memperlihatkan bahwa polemik JBC bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan pembangunan proyek komersial, melainkan sudah menyentuh isu tata kelola aset daerah, transparansi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga, hingga potensi kerugian negara apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal.
Sorotan terhadap proyek JBC semakin menguat setelah muncul berbagai dinamika antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak pengelola. Bahkan, Pemerintah Kota Jambi diketahui telah melayangkan tiga surat peringatan hingga muncul ancaman penghentian izin operasional kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Panitia Khusus (Pansus) BOT DPRD juga sebelumnya turut menyoroti persoalan tersebut. Sekretaris Pansus BOT, Akmaludin, pernah meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menyelesaikan proses addendum perjanjian BOT dengan pihak ketiga guna memperjelas posisi hukum dan kewajiban para pihak.
Berbagai fakta tersebut memperkuat dugaan publik bahwa terdapat persoalan mendasar dalam proses kerja sama proyek JBC yang hingga kini belum terselesaikan secara transparan. Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta institusi terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan perlindungan aset daerah dan mencegah potensi kerugian negara. (TIKO)











