Parah! Maraknya Judi Togel di Wilkum Polsek Tubgkal Ulu, Warga : Harap Tindak Tegas Judi Togel dan Tangkap Bandarnya Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual 40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025 AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 17 April 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Tanjung Jabung Barat – Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya celah korupsi.

 

Sejatinya Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu operasional sekolah, termasuk biaya administrasi, kegiatan belajar-mengajar, dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat diduga tidak transparan, karena kepala sekolah tidak melibatkan para guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana tersebut.

 

Kepala sekolah diduga tidak memuat catatan papan penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada wali murid. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepala sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun tidak berhasil. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah, dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jainul, juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

 

Sejumlah masyarakat dan aktivis mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menaruh perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan di kabupaten tersebut, khususnya di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat.

 

Aturan dan Pasal yang Dilanggar

Penggunaan dana BOS yang tidak transparan diduga melanggar beberapa aturan dan pasal, antara lain:

 

– *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Dana BOS*: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.

– *Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT  Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

– *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

 

Dengan demikian, dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi korupsi. (Yogi Kardila)

Share :

Baca Juga

Daerah

Komitmen Kapolda Jambi Dalam Melindungi Rakyat Kecil, Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Daerah

Bersama Nakes Babinsa Tanjung Johor Kunjungi Anak Asuh Stunting

Daerah

Jualan Bakso-Mie Ayam, DM Bantah Tuduhan Jualan Gas Elpiji 3 Kg 

Batanghari

Yasinan Jum’at Pagi Menjadi Agenda Rutin Bagi Siswa SMP Negeri 9 Batang Hari

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Daerah

Babinsa Pasar Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Beringin Kota Jambi

Daerah

Judi Meja Tembak ikan-ikan di Tebing Tinggi diduga Tidak Tersentuh Hukum

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri literasi Numerasi ke 1 Tingkat Kabupaten Batanghari