KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Warga Panik dan Desak Pengusutan Tuntas Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 17 April 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Tanjung Jabung Barat – Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya celah korupsi.

 

Sejatinya Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu operasional sekolah, termasuk biaya administrasi, kegiatan belajar-mengajar, dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat diduga tidak transparan, karena kepala sekolah tidak melibatkan para guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana tersebut.

 

Kepala sekolah diduga tidak memuat catatan papan penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada wali murid. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepala sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun tidak berhasil. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah, dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jainul, juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

 

Sejumlah masyarakat dan aktivis mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menaruh perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan di kabupaten tersebut, khususnya di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat.

 

Aturan dan Pasal yang Dilanggar

Penggunaan dana BOS yang tidak transparan diduga melanggar beberapa aturan dan pasal, antara lain:

 

– *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Dana BOS*: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.

– *Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT  Penanganan Stunting, Wabup Bakhtiar Buka Rakor Percepatan Penurunan Stunting

– *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

 

Dengan demikian, dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi korupsi. (Yogi Kardila)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Pemilihan Ketua RT dan RW Simpang Sungai Rengas, Ini Jadwalnya

Seputar Jambi

Proyek Senilai 27 M Dikerjakan Asal-asalan, Keamanan Proyek Intimidasi Wartawan

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Menghadiri Acara Milad Ke 57

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief mendampingi Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I dalam kegiatan Safari Ramadhan 1447H / 2026M

Batanghari

Pemkab Batang Hari Hijaukan TPU Pemda Melalui Aksi Gotong Royong

Batanghari

Fadhil Arief Rakor Bersama Kepala Desa se-Kabupaten Batanghari

Batanghari

Akibat Dilintasi Alat Berat,Jalan Simpang Mersam Rusak, Kadis PUTR Batang Hari Ajak Warga Jaga Aset Daerah

Batanghari

Wabup Bakhtiar Ikuti Rangkaian Retreat Kepala Daerah Se-Indonesia