Kuala Tungkal – Praktik ilegal “kencing” CPO diduga berlangsung terang-terangan Di lintas kawasan simpang rambutan, jalan lintas timur Sumatera, kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hasil investigasi awak media menemukan sebuah gudang CPO Ilegal yang setiap hari ramai didatangi truk truk pengangkut CPO.
Gudang tersebut disebut sebut milik seorang lama yang dikenal dengan sapaan Ginting. Warga sekitar mengaku aktivitas keluar masuk kendaraan bermuatan sudah menjadi pemandangan sehari-hari.
“Itu pemain lama di sini bang, Hampir tiap hari mobil CPO masuk ke gudang nya”. ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lokasi gudang yang tersembunyi di balik kebun sawit membuat aktivitas Elegal ini sulit terpantau dari jalan utama. Namun dari pantauan udara, aktivitas bongkar muat terlihat jelas.
Hingga kini, gudang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum. Padahal, merujuk pasal 480 KUHP, Jual beli atau penguasaan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana termasuk kejahatan penjajahan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp900 Juta
Pertanyaannya, sampai kapan bisnis lokal ini dibiarkan berjalan lurus? Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.











