Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:36 WIB

SPP Belum Lunas, Tidak Boleh Ikut Ujian

BATANGHARI – Berbagai cara dilakukan sekolah yang dinilai miris tak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di Sekolah-sekolah Negeri tingkat atas di Provinsi Jambi

Contohnya, kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih SPP bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat.

Kejadian miris fenomena pungutan bermodus bantuan SPP di SMA Negeri 7 Batanghari ini diterima awak media setelah beberapa murid sekolah tersebut tidak diberikan kartu ujian, pada Selasa (28/05/2024).

Salah satu siswa di SMAN 7 Batanghari mengaku dirinya dipungut uang sekolah Rp. 50.000 perbulan.

Siswa ini mengaku, jika pungutan tak dibayar dirinya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.

“Kata ibu, kalau Ndak lunas Ndak dibagi kartu ujian,” kata nya.

Kepala SMAN 7 Batanghari, Abd. Fatah, S.Pd kepada media ini pun mengakui pungutan tersebut. Namun dia berdalih nilainya bervariasi sampai Rp.50.000.

Alasannya sangat klasik, Abd Fattah mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.

“Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah pengutipan besar nya Rp. 50.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, sampai Rp. 50.000,” katanya mengakui.

Sementara, Terkait Penundaan pemberian kartu ujian bagi yang belum melunasi, Kepsek belum bisa dikonfirmasi awak media.

Kejadian yang terjadi di SMA Negeri 7 Batanghari ini tidak hanya kali ini saja terjadi, berulang kali setiap kali sekolah melaksanakan Ujian.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Lantik 150 Tenaga Pendidik PPPK Tahap ll

Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan SPP ini dengan bermodus dipungut oleh Komite.

Fenomena miris yang terus berulang ini memantik kemarahan publik atas pola pengelolaan SMA Negeri 7 Batanghari. Awak media menilai, nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1.500.000 persiswa pertahunnya itu seolah raib ditelan bumi.

Perlu diketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.

Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” katanya.

Dilanjutnya, secara tegas dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini, dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Batanghari

Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penetapan RAPBD Tahun 2025

Daerah

Kabid Dikdas Tak Bernyali Untuk Menindak Pelanggaran Yang Ada Di SMP N 1 Merlung, Pemda Tanjab Barat Wajib Ambil Tindakan

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026

Daerah

Disnaker Tanjab Barat Akan Turun ke Syakira Mart Merlung, Bersama BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Pembinaan

Batanghari

Bupati Batang Hari Diwakili Pj Sekda Resmi Membuka Open Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Daerah

Pemilihan Ketua Pemuda Tanjung Sari Diminta Pilih Ulang, Dinilai Banyak Kejanggalan