Tanjab Barat KSJ.
Perbuatan Melawan Hukum tampaknya dipertontonkan oleh SD Negeri 147/v Tanjab Barat yang berlokasi di Desa Sungai Muluk,Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat, Dimana pihak Sekolah melakukan Pungutan sebesar Rp 200.000/ siswa dengan dalih membangun WC beserta Saanitasi untuk Keperluan siswa.
Padahal Pemerintah melarang keras adanya pungutan dalam bentuk apapun disatuan Pendidikan baik itu uang Komite,Uang Pramuka,Uang OSIS atau yang lainnya, jika hal ini dilakukan harus mengacu pada Permendikbud No 75:Tahun 2016 Tentang Komite, dimana hanya berbentuk sumbangan. Suka rela yang tidak ditentukan Jumlah dan waktunya, jika pungutan ini dilakukan harus tentu memilki konsekuensi Hukum yang jelas yaitu berupa pembubaran Komite Sekolah,Pengembalian Uang Pungutan yang telah diambil dari Pelajar, dan teguran secara keras, Bahkan sanksi Pidana yang harus diterima berupa Hukuman Penjara sesuai dengan Pasal 268 KHUP tentang Pemerasan,Undang-Undang Tipikor tentang Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang,
Meskipun pihak sekolah dan dan Komite beralasan sudah melalui Musyawarah dan Kesepakatan wali Murid akan tetapi hal ini tak berlaku lantaran adanya aturan baku dari Pemerintah yang tak boleh dilanggara.
Begitu juga pihak sekolah seakan membiarkan adanya pungli Tampa memberitahu pihak Komite bahwa hal ini tak dibenarkan Bahkan berdampak pada Sanksi Hukuman yang jelas,
Salah satu wali Murid inisial Membenarkan membayar Uang sebesar 200.000 kepada sekolah untuk merehab WC dan sanitasi untuk keperluan siswa,” saya sudah bayar dengan pihak Sekolah 200.000 untuk merehab WC siswa yang telah rusak,” Katanya.
Lanjutnya lagi, saat rapat para wali murid sangat keberatan dengan nilai yang begitu besar namun pihak sekolah menyampaikan jika ini merupakan hal yang sifatnya mendesak,harus segera dilakukan perbaikan,” Uang 200.000 itu sangat besar dan saya sangat keberatan sekali.” Katanya lagi.
Saat ditanya apakah pihak sekolah terlibat dalam Rapat Komite dan awjauah mana penyampaian pihak sekolah jika hal ini tidak dibenarkan dan berdampak pada Sanksi Pidana, dijawabnya Rapat komite mengunakan Pasitas SD yang dihadiri oleh Kepala sekolah dan Majelis Guru, sejauh yang dia dengar tak ada Pihak sekolah menyampaikan hal lain menyangkut adanya larangan memnunggut dalam bentuk apapun,” Kepala Sekolah yang membuka Rapat namun taka pernah membahas masalah adanya larangan Memnunggut dalam bentuk apapun , bahkan pihak sekolah yang mengajukan anggaran sebesar 200.000 setiap siswa” katanya sambil mengenang.
Namun Kepala Sekolah SD 147/V Tanjab Barat, Purwanto belum bisa dikompirmasi terkait persoalan adanya Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan Komite,
Begitu juga sebaliknya Dinas Pendidikan Tanjab Barat akan dimintaj keterangannya pada edisi selanjutnya. Tindakan apa yang akan diambil terkait pelnggaran hukum secara nyata dan Merugikan walau Murid (Tim)











