Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:35 WIB

Diduga Kades Terjun Gajah Suap Wartawan Dalam Kegiatan PTSL

 

TANJABBAR, kabarseputarjambi.com

Dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) tahun 2023 di kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu desa yang mendapatkan program tersebut adalah desa Terjun Gajah.

 

Dikutip dari penyampaian beberapa warga yang mengikuti program itu mengatakan mereka di pungut besaran biaya yang bervariasi.

 

“Sepengetahuan saya, disini berbeda beda pungutannya pak, kalau saya di pungut Rp. 300.000.- ada juga yang di pungut Rp. 500.000.- ya kita sebagai masyarakat bawah ikut aja lah pak, sementara di desa tetangga mereka cuman di pungut biaya sebesar Rp. 200.000.-“, keluh salah seorang warga yang namanya tak ingin di sebutkan.

 

Terpisah, salah seorang warga mengatakan kepada media ini, bahwasanya sudah ada beberapa wartawan yang menanyakan terkait besaran pungutan PTSL yang tidak sesuai dengan peraturan SKB 3 MENTERI. Namun tidak pernah muncul di media pemberitaan.

 

“Kami ni dah sering lah pak di tanyai oleh wartawan, tapi tak ada satupun pemberitaannya yang muncul”ucap warga setempat.

 

Dari pernyataan di atas, kuat dugaan kepala desa Terjun Gajah melakukan sebentuk penyuapan kepada beberapa oknum media agar tidak melakukan pemberitaan terkait kegiatan PTSL yang ada di desanya.

 

Mengutip dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 MENTERI bahwasanya,

 

“Menteri dalam negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan beberapa langkah diantaranya adalah, memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”.

(Yogi)

BERITA TERKAIT  Pembangunan Kolam Ikan Ketahanan Pangan Tidak Melibatkan TPK

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Batanghari

Jalan AMD Kec.maro Sebo Ulu Rusak Parah

Daerah

Peringati HUT Bhayangkara Ke-79,Kapolres Tanjab Barat Gelar Tabur Bunga di Perairan Sungai Pengabuan

Batanghari

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Batanghari

Anita Yasmin pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari tahun 2024

Daerah

Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas

Seputar Jambi

LSM Mappan Demo Polda Jambi Terkait Kasus Graha Lansia

Daerah

Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun