Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO , pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri. Insiden ini terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM. 01 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WIB saat korban sedang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba memberhentikan korban dengan teriakan kasar “Berhenti kau” sebanyak tiga kali.

 

Saat korban berhenti dan menanyakan ada masalah apa, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada penuh emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badiknya. Pelaku menuduh korban memiliki urusan terkait istrinya, yang kemudian dibantah oleh korban karena merasa tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik tersebut dari sarungnya, namun aksi itu terhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai.

 

Mendapat laporan adanya ancaman senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk meluncur ke lokasi.

 

Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Badik.

1 (Satu) sarung Badik.

BERITA TERKAIT  Dugaan Mark Up Pantastis Jalan Rabat Beton Desa Rantau Benar Jadi Sorotan Warga

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Daerah

Kabid Dikdas Tak Bernyali Untuk Menindak Pelanggaran Yang Ada Di SMP N 1 Merlung, Pemda Tanjab Barat Wajib Ambil Tindakan

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Tim Futsal Marosebo Ulu VS Perkim Batanghari Berlangsung Seru

Seputar Jambi

Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tembesi Tewaskan Dua Orang

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Batanghari

Dengar Keluhan Warga di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Marosebo Ulu Gelar Jum’at Curhat

Seputar Jambi

Tari Massal Khatulistiwa Meriahkan HUT PGRI Ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh