Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO , pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri. Insiden ini terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM. 01 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WIB saat korban sedang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba memberhentikan korban dengan teriakan kasar “Berhenti kau” sebanyak tiga kali.

 

Saat korban berhenti dan menanyakan ada masalah apa, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada penuh emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badiknya. Pelaku menuduh korban memiliki urusan terkait istrinya, yang kemudian dibantah oleh korban karena merasa tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik tersebut dari sarungnya, namun aksi itu terhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai.

 

Mendapat laporan adanya ancaman senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk meluncur ke lokasi.

 

Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Badik.

1 (Satu) sarung Badik.

BERITA TERKAIT  Musrenbang Kabupaten Batanghari TA 2024 di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Avanza Dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan DI Mersam Batanghari, Begini Kronologinya

Daerah

Babinsa Koramil 415-09 Telanaipura, Menumbuhkan Semangat Rotong Royong di Tengah Masyarakat

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Di Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Batang Hari, Tegaskan Pentingnya Stabilitas Daerah

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari hadiri pelepasan JCH

Daerah

Wakili Bupati, Asisten l Buka Musrenbang RKPD Batang Hari

Daerah

Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM, Kejari Tanjabbarat Tetapkan Tiga Tersangka

Daerah

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Timur Muara Papalik, Dugaan Truk Batubara Ngebut Tabrak Inova, Terbalik Timbun Mobil Putih – Anak Meninggal, Ayah Sekarat