Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI Jambi  Aliansi Masyarakat Desak Kapolri Copot Kapolda Jambi, Imbas Kaburnya Tersangka 58 Kg Sabu PETI di Teluk Langkap Kian Merajalela, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Pelaku Nyaris Kabur ke Jambi Dudi Purwadi Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat Menghadiri Kegiatan Fit And Proper Test Calon Ketua PAC

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ancam Polisi dengan Badik di Jalan Lintas WKS, Seorang Pria di Tebing Tinggi Diringkus Polsek Tebing Tinggi

TEBING TINGGI – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HO , pelaku dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang anggota Polri. Insiden ini terjadi di kawasan Penurun Payo Buluh, Jalan Lintas WKS KM. 01 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (22/01/2026) petang.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tebing Tinggi, IPDA Andi Ilham J, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban, Aiptu Nicolast Tampubolon, yang saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.

 

Peristiwa bermula sekira pukul 17.00 WIB saat korban sedang berjalan bersama dua saksi, Brigpol Riyan H.R. dan Ibrik, menuju sebuah minimarket. Setibanya di tanjakan Payo Buluh, pelaku HO tiba-tiba memberhentikan korban dengan teriakan kasar “Berhenti kau” sebanyak tiga kali.

 

Saat korban berhenti dan menanyakan ada masalah apa, pelaku langsung menunjukkan senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang kirinya. Dengan nada penuh emosi, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

 

“Kubunuh kau,” ujar pelaku sembari memegang gagang badiknya. Pelaku menuduh korban memiliki urusan terkait istrinya, yang kemudian dibantah oleh korban karena merasa tidak mengenal pelaku maupun istrinya. Pelaku sempat mencoba mencabut badik tersebut dari sarungnya, namun aksi itu terhenti setelah warga sekitar mulai berdatangan untuk melerai.

 

Mendapat laporan adanya ancaman senjata tajam, Kapolsek Tebing Tinggi segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Arief Septiawan, S.H. beserta tim untuk meluncur ke lokasi.

 

Sekira pukul 17.45 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Badik.

1 (Satu) sarung Badik.

BERITA TERKAIT  Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Ungkap Penyebab Kematian Korban

Sanksi Hukum

Atas perbuatannya, pelaku HO dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni:

Pasal 307 ayat (1) terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak.

Pasal 448 ayat (1) huruf a terkait pemaksaan dan ancaman kekerasan terhadap orang lain.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPDA Andi Ilham J.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief: Media Massa Lebih Dipercaya dari Medsos, Jangan Sampai Pers Melemah

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Lewat Zoom Meeting

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Sambangi Usaha Jasa Mewarnai Batik di Wilayah Binaan

Seputar Jambi

Mhd Fhadil Arief Menghadiri Pelantikan Ketua TP PKK dan Paud Se-kabupaten Batanghari

Batanghari

Bakal Diaudit, SPJ Laporan Kegiatan HUT Batanghari Diduga Mark Up

Bungo

Al Mahpuz Politisi Muda Bungo Siap Bawa Aspirasi Masyarakat pada Pileg 2024

Seputar Jambi

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tanjabbar

Seputar Jambi

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi