Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

BATANGHARI– Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menggelar berbagai upaya tegas untuk menindak pelaku kegiatan ilegal drilling atau pengeboran minyak bumi secara tidak sah di wilayah KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. (09/10/25)

 

Operasi ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang merugikan negara.

 

Namun, sayangnya, di tengah intensitas penindakan tersebut, terdapat satu pelaku utama yang tampaknya lolos dari jangkauan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan ilegal drilling di KM 51 masih berlangsung secara terbuka, dengan beberapa kepokan minyak yang cukup besar.

 

Salah satu kepokan terbesar tersebut diketahui milik seorang warga Palembang bernama sendi.

 

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sendi merupakan pemasok minyak ilegal drilling terbesar di kawasan tersebut.

 

“Itu punya Bang Sendi, kepokan dia lumayan besar di sini, dalam sehari bisa 5 sampai 10 mobil,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi.

 

Ia menambahkan bahwa selama ini, aktivitas bisnis ilegal drilling Sendi di KM 51 belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, meskipun operasi penindakan telah berlangsung secara rutin.

 

Kegiatan ilegal drilling seperti ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) Nomor 4 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kerusakan ekosistem hutan di sekitar Bajubang.

 

Hingga kini, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penindakan terhadap pelaku bernama Sendi.

 

Masyarakat setempat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk memutus rantai bisnis ilegal ini.

 

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan dan perlindungan sumber daya alam Jambi. Pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dari aktivitas semacam ini.

BERITA TERKAIT  Resmi! Azwar Amir Hamzah Nahkodai DPC SPRI Kabupaten Batanghari

 

Akibat maraknya bisnis ilegal drilling di KM 51, negara mengalami kerugian Miliaran Rupiah.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh”.

Batanghari

Anita Yasmin Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Menggelar Open House Idul Fitri

Daerah

Dunia Terbalik!! Pelaku Penimbun BBM Di Tebo Laporkan Wartawan Ke Polisi

Daerah

Cegah Stunting Demi Masa Depan Anak Yang Cemerlang

Daerah

Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Batanghari

Camat Ismail Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD TA 2024 Kabupaten Batanghari di Marosebo Ulu

Batanghari

Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Padati Pawai Pembangunan Batanghari

Batanghari

Dibulan Suci Ramadhan, Kacabjari Muara Tembesi Sambut Kunjungan Asintel Kejati Jambi