PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

BATANGHARI– Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menggelar berbagai upaya tegas untuk menindak pelaku kegiatan ilegal drilling atau pengeboran minyak bumi secara tidak sah di wilayah KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. (09/10/25)

 

Operasi ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang merugikan negara.

 

Namun, sayangnya, di tengah intensitas penindakan tersebut, terdapat satu pelaku utama yang tampaknya lolos dari jangkauan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan ilegal drilling di KM 51 masih berlangsung secara terbuka, dengan beberapa kepokan minyak yang cukup besar.

 

Salah satu kepokan terbesar tersebut diketahui milik seorang warga Palembang bernama sendi.

 

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sendi merupakan pemasok minyak ilegal drilling terbesar di kawasan tersebut.

 

“Itu punya Bang Sendi, kepokan dia lumayan besar di sini, dalam sehari bisa 5 sampai 10 mobil,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi.

 

Ia menambahkan bahwa selama ini, aktivitas bisnis ilegal drilling Sendi di KM 51 belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, meskipun operasi penindakan telah berlangsung secara rutin.

 

Kegiatan ilegal drilling seperti ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) Nomor 4 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kerusakan ekosistem hutan di sekitar Bajubang.

 

Hingga kini, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penindakan terhadap pelaku bernama Sendi.

 

Masyarakat setempat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk memutus rantai bisnis ilegal ini.

 

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan dan perlindungan sumber daya alam Jambi. Pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dari aktivitas semacam ini.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Menggelar Acara Silaturahmi Bersama Wartawan/Pers Kabupaten Batanghari

 

Akibat maraknya bisnis ilegal drilling di KM 51, negara mengalami kerugian Miliaran Rupiah.

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Stunting Demi Masa Depan Anak Yang Cemerlang

Daerah

Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Seputar Jambi

Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang Tanjabbar

Daerah

DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE

Batanghari

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Batanghari MoU Bersama Tanoto Foundation

Daerah

Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Batanghari

Bakal Diaudit, SPJ Laporan Kegiatan HUT Batanghari Diduga Mark Up

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara