KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun Koalisi Rakyat Anti Korupsi Desak Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan di Dinas PUPR Sarolangun Wakil Bupati Bakhtiar Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari Wakili Bupati Batang Hari, PJ Sekda Hadiri Peringatan Hari Santri di Ponpes Ar-Rahman II Bupati Fadhil Tutup Liga Bupati U35, Dinas Pendidikan Juara 1

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

BATANGHARI– Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menggelar berbagai upaya tegas untuk menindak pelaku kegiatan ilegal drilling atau pengeboran minyak bumi secara tidak sah di wilayah KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. (09/10/25)

 

Operasi ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang merugikan negara.

 

Namun, sayangnya, di tengah intensitas penindakan tersebut, terdapat satu pelaku utama yang tampaknya lolos dari jangkauan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan ilegal drilling di KM 51 masih berlangsung secara terbuka, dengan beberapa kepokan minyak yang cukup besar.

 

Salah satu kepokan terbesar tersebut diketahui milik seorang warga Palembang bernama sendi.

 

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sendi merupakan pemasok minyak ilegal drilling terbesar di kawasan tersebut.

 

“Itu punya Bang Sendi, kepokan dia lumayan besar di sini, dalam sehari bisa 5 sampai 10 mobil,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi.

 

Ia menambahkan bahwa selama ini, aktivitas bisnis ilegal drilling Sendi di KM 51 belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, meskipun operasi penindakan telah berlangsung secara rutin.

 

Kegiatan ilegal drilling seperti ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) Nomor 4 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kerusakan ekosistem hutan di sekitar Bajubang.

 

Hingga kini, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penindakan terhadap pelaku bernama Sendi.

 

Masyarakat setempat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk memutus rantai bisnis ilegal ini.

 

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan dan perlindungan sumber daya alam Jambi. Pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dari aktivitas semacam ini.

BERITA TERKAIT  Derita Kanker Darah, Hikma Wati Warga Batanghari Butuh Perhatian Pemerintah dan Para Dermawan

 

Akibat maraknya bisnis ilegal drilling di KM 51, negara mengalami kerugian Miliaran Rupiah.

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Diduga Kades Lubuk Terab Korupsi Dana Desa

Bungo

Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo

Batanghari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Ketua Komisi I DPRD Batang Hari Minta Direktur RSUD Hamba Mempercepat Mengoperasionalkan Pelayanan Hemodialisa

Batanghari

Asisten I Setda Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Singkawang

Seputar Jambi

Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

Batanghari

Sekwan DPRD Bacakan SK Hasil Kesepakatan Bersama Kepala Daerah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029