Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker  Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 19 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/2026).

 

Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kronologi Penangkapan

 

Peristiwa dimulai pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

 

Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris. “Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Agus.

 

Barang Bukti yang Diamankan

 

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain:

 

– 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy

– 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy

– 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu)

– Uang tunai senilai Rp50.000,-

 

Jeratan Hukum

 

Tersangka SN akan dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

BERITA TERKAIT  Wakapolda Jambi Kunker ke Polres Tanjab Barat, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kasat Narkoba menegaskan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Katamso Tinjau Mall Pelayanan Publik, Tekankan Peningkatan Kualitas Layanan Masyarakat

Batanghari

‎Lomba Ceramah Agama Kepala OPD Dalam Rangka Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh Tahun 2026 M/1447 H

Seputar Jambi

Wabup H.Bakhtiar.SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Kerja Tim Penurunan Stanting

Daerah

Polsek Tebo Ilir Melaksanakan Patroli di Bulan Suci Ramadhan

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Bea Siswa, Sertifikat Tanah Dan Reword Purna Bakti Di Mersam

Seputar Jambi

Mobil Membawa Waka DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Daerah

Bupati Anwar Sadat Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan Melalui Turnamen Bulutangkis Berkah Madani Cup Tahun 2026

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Istri Hadiri Pembukaan MTQ Ke-56 Tingkat Desa Peninjauan