KABARSEPUTARJAMBI.ID – Terkait Pemberitaan yang menyudutkan Pihak Pemerintah Desa Badang Sepakat Terkait Pembangunan Gedung Non Formal,yang menelan Anggaran 285.297.000 mengunakan Dana Desa Tahun 2025 , memilki Volume 15 Meter x 6,5 Meter yang sedang dalam tahap Pekerjaan.
Tudingan dari Rekan pers sangat tidak berdasar serta tak memiliki Nara Sumber yang layak ,” Pemerintah Desa Badang sepakat selalu terbuka dengan Rekan Pers selaku Mitra Kerja namun jangan menyudutkan dengan Pemberitaan yang didasarkan atas Opini Tampa Nara sumber yang jelas,” Ungkap Ali Sudarto selaku Kades Badang sepakat,
Lanjutnya lagi, apabila dikatakan bahwa Pemerintah Desa Badang sepakat Mengangkangi UU No 40 Tahun 2008 Tetang Keterbukaan Informasi Publik,(KIP) perihal mana yang dilanggar , Pembangunan. Tersebut atas Dasar Musyawarah Desa dan secara skala Prioritas menjadi Kebutuhan yang harus segera dilaksanakan, Masalah Transparansi Info Grafik APBDes yang memuat Pendapatan serta Alokasinya dan disetiap Item Pembangunan selalu ditampilkan papan Rincian Informasi agar Warga dan instansi lain mengetahui,” Pemerintah Desa Badang sepakat selalu berupaya tidak melanggar Aturan , Lantas keterbukaan apalagi yang harus dilakukan.”Ucapnya.
Pria berbadan gendut ini menyayangkan sikap Arogansi Oknum Wartawan untuk mengintimidasi Pihak Pemerintah Desa degan menyudutkan melalui Pemberitaan terkait sub bidang Pembangunan,Pemerintah Desa dalam merancang Design dan menyusun RAB selalu melibatkan TIm Ahli,dengan Harapan tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan kedepannya,” Pemerintah Desa selalu melibatkan semua Stackholder yang ada,agar kedepan Tak ada Persoalan yNg bersentuhan dengan Hukum,”Terangnya.
Ia berharap rekan Pers bekerja sesuai dengan Tupoksi yang telah diberikan oleh Negara sesuai dengan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers,lantas jangan mengambil hak dan wewenang dari Instansi lainnya yang telah diamanahkan oleh Pemerintah seperti Inspektorat Maupun BPK yang secara sah berhak Mengaudit dan menyampaikan ada nya Indikasi Penyelewengan,bukan hak nya Pers menyatakan adanya Korupsi,” Sekali lagi saya menyampaikan sebagai Mitra kerja , tolong Jangan menyudutkan pihak Pemerintah Desa dengan pemberitaan yang tak berdasar, jika menyatakan apadanya penyelewengan maupun Mark Up , apakah sudah ada Pemeriksaan secara sah dari Inspektorat yang menyampaikan selaku instansi pemeriksaan internal , ” Terangnya lagi.
Ia hanya meminta rekan Pers selaku Mitra ikut terlibat bersama Pemerintah Desa dalam mensukseskan Program yang telah ada,tentu masukan,saran serta Formulasi yang Visioner agar Desa membangun Indonesia berjalan secara cepat dan tepat sasaran,” Selaku Pemerintab Dssa Badang sepakat meminta semua pihak ikut terlibat dalam mensukseskan Program Desa membangun Indonesia yang lebih sejahtera,” Tuturnya dengan Bijak.
(Red)











