Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

TANJAB BARAT — Keberadaan Syakira Mart, pusat perbelanjaan masyarakat di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hak-hak karyawan.

 

Karyawan yang bekerja di sana dikabarkan belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak, khususnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Menanggapi isu yang berkembang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah berkoordinasi dengan manajemen Syakira Mart. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan data terkait ketenagakerjaannya:

Data Ketenagakerjaan Syakira Mart:

 

1. Tenaga Kerja: Tetap 35 orang, Tidak Tetap 20 orang (dipanggil saat ada pekerjaan tambahan)

2. Upah: Tetap Rp3.500.000/bulan, Tidak Tetap Rp2.500.000/bulan + Beras 20 kg/bulan + Uang Lembur

3. BPJS Ketenagakerjaan: Sedang proses pendaftaran untuk program JKK, JKM, dan JHT

4. Jam Kerja: Shift Pagi 08.00–17.00 (istirahat 2 jam) — 35 orang; Shift Malam 19.00–22.00 — dibagi 2 kelompok; Libur malam Jumat

5. CSR: Beras minimal 1.000 karung 20 kg/tahun ke masyarakat; Santunan anak yatim 23–25 orang/bulan

 

Meskipun perusahaan menyatakan BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses pendaftaran, status “sedang diproses” tetap menjadi sorotan.

 

Pasalnya, setiap pekerja yang sudah bekerja wajib diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak hari pertama bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Keterlambatan pendaftaran tetap merupakan pelanggaran.

 

Sorotan yang lebih tajam muncul terkait status perizinan. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dimiliki Syakira Mart diduga tercatat sebagai usaha Mikro dan Kecil, padahal secara operasional dan jumlah karyawan, Syakira Mart jelas merupakan pusat perbelanjaan yang melayani masyarakat luas dan mempekerjakan puluhan orang — bukan lagi usaha skala mikro maupun kecil.

 

Kabid Ketenagakerjaan Tanjung Jabung Barat, Saudi, mengakui hal tersebut namun menyatakan keterbatasan wewenang.

BERITA TERKAIT  Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

 

“Saya lihat tadi di NIB yang dikeluarkan. Maklum pendaftaran bisa lewat online, tapi hal ini bukan kewenangan kami,” ungkap Saudi.

 

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah perusahaan sengaja mencantumkan skala usaha yang lebih kecil untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan yang lebih ketat?

 

Kabid Saudi menambahkan bahwa tim mediator hubungan industrial dan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada langkah penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil keterangan di lapangan, tim mediator hubungan industrial terus berkoordinasi dengan pihak administrasi perusahaan untuk pelaksanaan hal dan kewajiban para pihak,” ujar Saudi.

 

BPJS Ketenagakerjaan wajib sejak hari pertama kerja, bukan boleh ditunda-tunda. Status “sedang proses” tetap pelanggaran jika belum terdaftar padahal karyawan sudah bekerja lama.

 

Diduga NIB yang tidak sesuai skala usaha berpotensi menyembunyikan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan skala besar.

 

Jam kerja shift malam yang berakhir pukul 22.00 perlu dipastikan pembayaran upah lemburnya sesuai aturan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Dinas Ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada “koordinasi”, tetapi benar-benar memeriksa dan menindaklanjuti setiap pelanggaran agar hak-hak pekerja terjamin. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Bupati Batanghari Masa Jabatan 2025 – 2030

Daerah

Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar

Daerah

Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Daerah

Dugaan Mark Up Keuangan Desa Pematang Balam,Mulai Mencuat.

Daerah

Mawardi,Kades Taman Raja Bantah Lakukan Pungli PTSL

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dampingi Petani Binaannya Merawat Tanaman Jagung

Daerah

Walikota Maulana Dorong Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Jadi Duta Peradaban Melayu Modern

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Bersama Istri Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 06 Rengas Condong Muara Bulian