Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

TANJAB BARAT — Keberadaan Syakira Mart, pusat perbelanjaan masyarakat di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hak-hak karyawan.

 

Karyawan yang bekerja di sana dikabarkan belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak, khususnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 

Menanggapi isu yang berkembang, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah berkoordinasi dengan manajemen Syakira Mart. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan data terkait ketenagakerjaannya:

Data Ketenagakerjaan Syakira Mart:

 

1. Tenaga Kerja: Tetap 35 orang, Tidak Tetap 20 orang (dipanggil saat ada pekerjaan tambahan)

2. Upah: Tetap Rp3.500.000/bulan, Tidak Tetap Rp2.500.000/bulan + Beras 20 kg/bulan + Uang Lembur

3. BPJS Ketenagakerjaan: Sedang proses pendaftaran untuk program JKK, JKM, dan JHT

4. Jam Kerja: Shift Pagi 08.00–17.00 (istirahat 2 jam) — 35 orang; Shift Malam 19.00–22.00 — dibagi 2 kelompok; Libur malam Jumat

5. CSR: Beras minimal 1.000 karung 20 kg/tahun ke masyarakat; Santunan anak yatim 23–25 orang/bulan

 

Meskipun perusahaan menyatakan BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam proses pendaftaran, status “sedang diproses” tetap menjadi sorotan.

 

Pasalnya, setiap pekerja yang sudah bekerja wajib diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sejak hari pertama bekerja sesuai UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Keterlambatan pendaftaran tetap merupakan pelanggaran.

 

Sorotan yang lebih tajam muncul terkait status perizinan. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dimiliki Syakira Mart diduga tercatat sebagai usaha Mikro dan Kecil, padahal secara operasional dan jumlah karyawan, Syakira Mart jelas merupakan pusat perbelanjaan yang melayani masyarakat luas dan mempekerjakan puluhan orang — bukan lagi usaha skala mikro maupun kecil.

 

Kabid Ketenagakerjaan Tanjung Jabung Barat, Saudi, mengakui hal tersebut namun menyatakan keterbatasan wewenang.

BERITA TERKAIT  Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Peringatan Hut Ri Ke-80 Di Taman Makam Pahlawan Batang Hari

 

“Saya lihat tadi di NIB yang dikeluarkan. Maklum pendaftaran bisa lewat online, tapi hal ini bukan kewenangan kami,” ungkap Saudi.

 

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah perusahaan sengaja mencantumkan skala usaha yang lebih kecil untuk menghindari kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan yang lebih ketat?

 

Kabid Saudi menambahkan bahwa tim mediator hubungan industrial dan pihak BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memastikan pelaksanaan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini belum ada langkah penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dan hasil keterangan di lapangan, tim mediator hubungan industrial terus berkoordinasi dengan pihak administrasi perusahaan untuk pelaksanaan hal dan kewajiban para pihak,” ujar Saudi.

 

BPJS Ketenagakerjaan wajib sejak hari pertama kerja, bukan boleh ditunda-tunda. Status “sedang proses” tetap pelanggaran jika belum terdaftar padahal karyawan sudah bekerja lama.

 

Diduga NIB yang tidak sesuai skala usaha berpotensi menyembunyikan kewajiban-kewajiban yang seharusnya dipenuhi perusahaan skala besar.

 

Jam kerja shift malam yang berakhir pukul 22.00 perlu dipastikan pembayaran upah lemburnya sesuai aturan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap Dinas Ketenagakerjaan tidak hanya berhenti pada “koordinasi”, tetapi benar-benar memeriksa dan menindaklanjuti setiap pelanggaran agar hak-hak pekerja terjamin. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-78

Batanghari

HUT ke-42 SMAN 1 Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Ajak Guru Perkuat Literasi dan Siswa Dekat dengan Guru

Batanghari

Turnamen Sepak Bola BINGGY CUP 2024 Desa Tebing Tinggi Sukses Digelar Dan Resmi Ditutup

Batanghari

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Batanghari

Sekda Azan Serahkan Hadiah Utama Dooprize, Penutupan FTA ke-5 TAMBAT Batanghari

Daerah

Disnaker Tanjab Barat, bantah sudah ada pertemuan dengan pihak Syakira Mart

Batanghari

Kacabjari Muara Tembesi Melaksanakan Penyuluhan Hukum di Marsebo Ulu