Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:25 WIB

Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/7/2026).

Agenda pemeriksaan menghadirkan tiga saksi internal Perumda Tirta Mayang, yakni Plt Direktur Teknik Husein Pancanata, mantan Manajer Produksi Eko Wantoyo, dan Manajer Laboratorium Yuli Dianasari.

Dalam persidangan terungkap bahwa kualitas bahan kimia Sucolite LA24HZ yang menjadi objek perkara dinilai baik dan telah memenuhi standar operasional perusahaan. Bahan kimia tersebut bahkan disebut efektif digunakan dalam proses pengolahan air bersih setelah melalui serangkaian uji laboratorium.

Namun di sisi lain, persidangan juga menyoroti proses administrasi pengadaan, khususnya terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Saat majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum mendalami siapa pihak yang menyusun HPS, para saksi belum memberikan jawaban yang tegas. Keterangan para saksi justru menunjukkan adanya perbedaan penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen tersebut.

Kuasa Hukum Perumda Tirta Mayang, Wahyu Agus Prayogo, SH., MH., bersama tim penasihat hukum menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara objektif. Menurutnya, keterangan para saksi menunjukkan bahwa kualitas Sucolite yang dipersoalkan dalam perkara ini tidak pernah menjadi masalah dalam operasional Perumda Tirta Mayang.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami, khususnya terkait mekanisme penyusunan HPS dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Mereka berharap seluruh fakta persidangan dapat dikaji secara utuh oleh majelis hakim sebelum mengambil kesimpulan terhadap perkara yang sedang diperiksa.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan Di KPU Batang Hari

“Persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh fakta yang terungkap menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini secara adil dan objektif,” ujar Wahyu Agus Prayogo.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum terus mendalami rangkaian proses pengadaan, termasuk mekanisme penyusunan HPS yang hingga kini masih menjadi salah satu fokus dalam pembuktian di persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia tersebut. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

Daerah

AWaSI Jambi: Diduga Bupati Tanjab Timur Terlibat Merubah Spesifikasi Kapal 10 GT jadi 16 GT

Seputar Jambi

Breaking News! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Marosebo Ulu

Seputar Jambi

Meriahkan HUT Batanghari ke 74, Kecamatan Marosebo Ulu Gelar Lomba Masak Tradisional

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Terima Audiensi UNICEF, Bahas Penguatan Literasi SD Kelas Awal

Batanghari

Mhd Fadhil Arief Bupati Batang Hari Melantik CPNS Formasi Tahun 2024

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

Seputar Jambi

Diduga Bawa Minyak Mentah Ilegal, Polda Jambi Amankan Mobil Tangki PT Jambi Tulo Pratama