Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi.

 

Tanjab Barat.

Terkait Pembertaan dugaan Adanya Pemalsuan Berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu yang dilakukan oleh Hengky CS lantaran telah Memjnggut Uang Pembuatan Sertipikat PTSL pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000/Porsil , Dimana Saudara Hengky berjanji aka mengembalikan Uang tersebut agar Persoalan ini tak masuk dalam Ranah Hukum.

Dimana Informasi yang didapat dai sunber yang pantas untuk dipercaya, bahwa Petani pernah diundang oleh Pengfurus KUD Tungkal Ulu ,dimaa dalam rangka pembahasan Replanting Kebun sawit , namun yang terjadi saat Rapat pembahasanya terkait Adanya laporan salah satu LSM kepolda Jambi adanya Punggutan liar,dimana tidak sesuai dengan Aturan berupa SKB 3 Menteri tentang Punggutan yang dibenarkan sebsar 200.000/Porsil untuk kategori Sumatera Wilayah IV dimana uang tersebut diperuntukan buat penyiapan Dokumen Kepemilikan, Materai, patok batas,serta Operasional Penggurus.

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung SIK saat dikompiramsi melalui Via Telpon memerintahkan persoalan ini agar ditaggani oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat,” Terima Kasih Infonya ? Saya akan Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk melakukan Tindakan ,” Pesannya singkat.

Namun Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat saat dihubungi melalui Via teloon maupun Via chat tak memberikan Respon, meski telah berulangkali di hubungi.

Terpisah Kadis Kosperindag Tanjab Barat, Sawaludin saat dihubungi meminta agar Persoalan ini masuk ke Ranah Hukum dan Beliau meminta pihak terkait untuk ikut mendampingi petani KUD Tungkal Ulu membuat laporan secara resmi agar persoaan ini menemui titik terang,” Poksi kita sifatnya pembinaan, namun jika persoalan ini masuk keranah Pidana, silakan lapor ke Pihak Hukum, dan Tolong Dampingi Petaniyang telah merasa dirugikan atas tindakan oknum tertentu.” Katanya.

BERITA TERKAIT  Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

Dan yang amat disayangkan Penggurus KUD Tungkal Ulu dan Hengky tak memberikan respon atau Tanggapan terkait Persoalan ini meskipun telah berulangkali dihubungi.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan , apakah yang sebenarnya terjadi , dan Taka pantas seorang pejabat Publik harus menganggkagj Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , dan selayaknya instansi terkait berikan Teguran dan sanksi ( Yogi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Lepas Kontingen Sepak Bola Tanjab Barat ke Gubernur Cup Jambi 2026

Daerah

Dini dan Sindi Resmi Nahkodai Fakultas Hukum UNJA Periode 2025/2026, Menang Tipis 1 Suara

Daerah

Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi

Batanghari

SMPN 9 Batang Hari Raih Juara 1 Piala GSI 2024

Batanghari

Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

Seputar Jambi

Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging, Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Batanghari

Hadiri Halal Bihalal Anggota PKK se-Kabupaten, Bupati MFA : Silahturahmi Itu Sangat Komperhensif

Daerah

 Para Pegawai Diminta Berperan Meriahkan HUT ke-80 RI