Tanjab Barat.
Terkait Pembertaan dugaan Adanya Pemalsuan Berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu yang dilakukan oleh Hengky CS lantaran telah Memjnggut Uang Pembuatan Sertipikat PTSL pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000/Porsil , Dimana Saudara Hengky berjanji aka mengembalikan Uang tersebut agar Persoalan ini tak masuk dalam Ranah Hukum.
Dimana Informasi yang didapat dai sunber yang pantas untuk dipercaya, bahwa Petani pernah diundang oleh Pengfurus KUD Tungkal Ulu ,dimaa dalam rangka pembahasan Replanting Kebun sawit , namun yang terjadi saat Rapat pembahasanya terkait Adanya laporan salah satu LSM kepolda Jambi adanya Punggutan liar,dimana tidak sesuai dengan Aturan berupa SKB 3 Menteri tentang Punggutan yang dibenarkan sebsar 200.000/Porsil untuk kategori Sumatera Wilayah IV dimana uang tersebut diperuntukan buat penyiapan Dokumen Kepemilikan, Materai, patok batas,serta Operasional Penggurus.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung SIK saat dikompiramsi melalui Via Telpon memerintahkan persoalan ini agar ditaggani oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat,” Terima Kasih Infonya ? Saya akan Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk melakukan Tindakan ,” Pesannya singkat.
Namun Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat saat dihubungi melalui Via teloon maupun Via chat tak memberikan Respon, meski telah berulangkali di hubungi.
Terpisah Kadis Kosperindag Tanjab Barat, Sawaludin saat dihubungi meminta agar Persoalan ini masuk ke Ranah Hukum dan Beliau meminta pihak terkait untuk ikut mendampingi petani KUD Tungkal Ulu membuat laporan secara resmi agar persoaan ini menemui titik terang,” Poksi kita sifatnya pembinaan, namun jika persoalan ini masuk keranah Pidana, silakan lapor ke Pihak Hukum, dan Tolong Dampingi Petaniyang telah merasa dirugikan atas tindakan oknum tertentu.” Katanya.
Dan yang amat disayangkan Penggurus KUD Tungkal Ulu dan Hengky tak memberikan respon atau Tanggapan terkait Persoalan ini meskipun telah berulangkali dihubungi.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan , apakah yang sebenarnya terjadi , dan Taka pantas seorang pejabat Publik harus menganggkagj Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , dan selayaknya instansi terkait berikan Teguran dan sanksi ( Yogi)










