Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi.

 

Tanjab Barat.

Terkait Pembertaan dugaan Adanya Pemalsuan Berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu yang dilakukan oleh Hengky CS lantaran telah Memjnggut Uang Pembuatan Sertipikat PTSL pada Tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000/Porsil , Dimana Saudara Hengky berjanji aka mengembalikan Uang tersebut agar Persoalan ini tak masuk dalam Ranah Hukum.

Dimana Informasi yang didapat dai sunber yang pantas untuk dipercaya, bahwa Petani pernah diundang oleh Pengfurus KUD Tungkal Ulu ,dimaa dalam rangka pembahasan Replanting Kebun sawit , namun yang terjadi saat Rapat pembahasanya terkait Adanya laporan salah satu LSM kepolda Jambi adanya Punggutan liar,dimana tidak sesuai dengan Aturan berupa SKB 3 Menteri tentang Punggutan yang dibenarkan sebsar 200.000/Porsil untuk kategori Sumatera Wilayah IV dimana uang tersebut diperuntukan buat penyiapan Dokumen Kepemilikan, Materai, patok batas,serta Operasional Penggurus.

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Agung SIK saat dikompiramsi melalui Via Telpon memerintahkan persoalan ini agar ditaggani oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat,” Terima Kasih Infonya ? Saya akan Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk melakukan Tindakan ,” Pesannya singkat.

Namun Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat saat dihubungi melalui Via teloon maupun Via chat tak memberikan Respon, meski telah berulangkali di hubungi.

Terpisah Kadis Kosperindag Tanjab Barat, Sawaludin saat dihubungi meminta agar Persoalan ini masuk ke Ranah Hukum dan Beliau meminta pihak terkait untuk ikut mendampingi petani KUD Tungkal Ulu membuat laporan secara resmi agar persoaan ini menemui titik terang,” Poksi kita sifatnya pembinaan, namun jika persoalan ini masuk keranah Pidana, silakan lapor ke Pihak Hukum, dan Tolong Dampingi Petaniyang telah merasa dirugikan atas tindakan oknum tertentu.” Katanya.

BERITA TERKAIT  Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan

Dan yang amat disayangkan Penggurus KUD Tungkal Ulu dan Hengky tak memberikan respon atau Tanggapan terkait Persoalan ini meskipun telah berulangkali dihubungi.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan , apakah yang sebenarnya terjadi , dan Taka pantas seorang pejabat Publik harus menganggkagj Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik , dan selayaknya instansi terkait berikan Teguran dan sanksi ( Yogi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis, Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik

Daerah

DPRD Batang Hari Sambut Kunker Komisi II DPRD Lampung Selatan

Daerah

GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih

Seputar Jambi

Menjelang Pergantian Kekuasan 2024, Anggota JMSI Diminta Kawal Demokrasi

Daerah

Pembangunan Jembatan Roboh di Jalan Lintas Desa Dasal Belum Selesai, Dugaan Pungli Jadi Keluhan

Batanghari

Luar Biasa , Kembali Fadhil Arief, Sebagai Penerima Penghargaan Apresiasi Cita Daerah Berkelanjutan Bertaraf Nasional Tahun 2025

Seputar Jambi

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Batanghari

Pemkab Batang Hari Pra–Musrenbang Tematik Stunting Upaya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kesejahteraan masyarakat